Pringsewu, Lampung,Cakra.or.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, Amat Saefudin, diduga kuat telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pringsewu untuk pembangunan saluran pembuangan air. Proyek ini terletak mulai dari depan rumah Kadis hingga di depan kantor statistik Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang juga berdekatan dengan Polsek Gadingrejo di Jalan Lintas Barat Pringsewu.
Jalan Lintas Barat adalah jalan nasional yang seharusnya dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), bukan APBD Kabupaten Pringsewu. Pekerjaan rehabilitasi drainase saluran pembuangan di Pekon Wonodadi tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 198.501.400, bersumber dari APBD Pringsewu 2024.
Koordinator Wilayah Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI), Sumarah, menyatakan bahwa proyek ini diduga hanya pemanfaatan semata. “Semua tahu bahwa itu adalah jalan negara yang seharusnya menggunakan anggaran APBN. Ada apa sehingga menggunakan APBD Kabupaten Pringsewu, atau apakah ini karena proyeknya berada di depan rumah Kadis PUPR? Ini kan aneh,” tegas Sumarah kepada media di Pemkab Pringsewu pada Jumat (10/01/2025).
Sumarah juga menyoroti bahwa masih banyak infrastruktur yang memerlukan rehabilitasi, terutama jalan menuju Pekon Tulung Agung dan pekon lainnya yang dianggap lebih prioritas. “Masih banyak yang perlu direhab, seperti jalan masuk ke Pekon Tulung Agung. Kenapa proyek ini harus direalisasikan di jalan negara? Ini benar-benar tidak masuk akal,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadis PUPR Kabupaten Pringsewu, Amat Saefudin, belum dapat dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif, dan pesan WhatsApp yang dikirim juga belum mendapatkan balasan.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ini, diharapkan pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Yulie