Dugaan Jual Beli LKS Berdalih Modul di SDN 3 Sukamantri Jadi Beban Wali Murid 

Redaksi

Bogor , Cakra.or.id – Dugaan transaksi jual beli buku LKS dengan dalih buku Modul kepada murid kelas 1 terjadi di SDN Negeri 3 Sukamantri, Jalan Purnama, Cimanglid, Kecamatan Tamansari, Bogor. Wali murid mengeluhkan pembelian paket buku Modul seharga Rp130.000 yang berisi 10 buku pelajaran.

“Saya beli buku 1 paket berisi 10 buku seharga Rp130.000, dan buku itu pun dipelajari di sekolah dengan Guru kelasnya Ibu E dan Ibu D,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya.

Wali murid lainnya juga mengemukakan keluhan serupa: “Katanya dilarang jual beli buku, tapi masih saja jual. Kami beli terpaksa membelinya karena kalau tidak beli anak saya beda sendiri tidak mempunyai buku,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, beberapa guru di SDN 3 Sukamantri membantah adanya jual beli LKS dan mengklaim buku tersebut merupakan Modul yang diminta oleh orang tua murid. Namun, Guru D yang ditemui di ruang kantor menunjukkan bukti foto buku tersebut.

“Iya, itu Modul bukan LKS. Itu orang tua murid yang memintanya,” jawab Guru D singkat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penjual buku di SDN 3 Sukamantri diduga merupakan seorang wartawan berinisial NN. Saat dikonfirmasi, NN dengan arogan merendahkan awak media dan mengakui bahwa dirinya yang menjual buku Modul, bukan pihak sekolah.

“Eh, kalau namanya jurnalis itu ada sekolahnya. Cuma sebatas ID card toh, haduh kacau. Sebelum kamu jadi wartawan saya duluan,” ujar NN dengan nada sombong.

“Sekolahan itu tidak dagang, yang dagang itu saya. Ngapain datang ke sekolah, malu-maluin mah ,Kalau minta duit saya kasih,” ungkapnya.

Padahal, sesuai peraturan Kemendikbud, penyediaan buku sudah disiapkan melalui mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jual beli buku seperti yang terjadi di SDN 3 Sukamantri jelas merupakan pelanggaran aturan.

Baca juga
Bullying Murid SDN Latek Bangil: Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Larangan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 yang melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga melarang sekolah menjadi distributor buku LKS.

Aturan yang lebih spesifik tentang pelarangan penjualan buku LKS/Modul di sekolah juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008. Pelanggaran atas aturan ini dapat berdampak pada sanksi hingga pemberhentian bagi guru yang berstatus PNS.

Peristiwa ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang merugikan orang tua murid dan mengabaikan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pihak terkait diharapkan dapat menindak tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh anak.

Saichu