Kepala Pekon Fajar Agung Barat Diduga Habiskan Dana MoU Rp 35 Juta untuk Judi Online, 12 Lembaga Investigasi Kecewa

Redaksi

Pringsewu, Lampung,Cakra.or.id – Dugaan kuat Kepala Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial SAR,  mengelapkan dana Master of Understanding (MoU) sebesar Rp 35.000.000,- untuk judi online  mencuat ke permukaan.

Informasi yang diperoleh dari beberapa warga sekitar lingkungan pekon dan sekitar kediaman SAR, dana MoU yang seharusnya diperuntukkan bagi 12 lembaga investigasi, diduga telah raib digunakan untuk judi online.

“Kalau mau nagih di kapekon, kayaknya uangnya dah habis dipakai judi online, susah mau keluar,” ungkap salah satu warga yang meminta dirahasiakan jati dirinya kepada media, Selasa (14/01/2025).

Kebenaran  dana MoU Diduga dipakai judi online tersebut  sudah menjadi rahasia umum di lingkungan kantor pekon setempat.

Sementara itu, Bendahara Pekon, Indrako Wahyudi, mengaku bahwa dana MoU sebesar Rp 35.000.000,-  telah disetorkan kepada SAR pada pencairan pertama dan kedua dana desa (DD) tahun 2024.

“Sudah lunas kalau tanya dana MoU ke SAR kapekon Fajar Agung Barat, jadi langsung aja tanyakan ke kapekonnya,” ungkap Indrako Wahyudi, beberapa hari yang lalu tepatnya Jumat (10/01/2025).

Namun,  Indrako Wahyudi tampak cemas ketika ditanya  mengenai keterlambatan pembayaran kepada 12 lembaga investigasi tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa SAR berencana menyelesaikan kewajibannya  pada tahap 1 anggaran DD tahun 2025.  Namun,  tahap 1 tahun 2025  sudah  memiliki pos anggaran masing-masing, sehingga  kemungkinan dana MoU akan terbengkalai kembali.

Hingga berita ini diturunkan, SAR tak kunjung dapat ditemui dan selalu menghindar saat akan dikonfirmasi.  Nomor telepon selulernya juga  tidak aktif dan pesan WhatsApp  tak kunjung dibalas.

Kejadian ini memicu kekecewaan  dari 12 lembaga investigasi yang menjadi mitra kerja Pekon Fajar Agung Barat. Mereka merasa dirugikan dan berharap kasus ini segera terselesaikan.

Baca juga
Polisi Selidiki Kasus Kematian Anggota Polres Way Kanan

Pihak terkait, termasuk DPC APDESI,  diharapkan  menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan dana MoU digunakan sesuai perjanjian dan  kewajiban  SAR kepada 12 lembaga investigasi dapat dipenuhi.

YULIE