Kejari Pasuruan Janji Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Selotambak

Redaksi

Pasuruan || www.cakra.or.id || – KPK Tipikor bersama BPAN-AI menanyakan terkait tidak adanya tindak lanjut perihal pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Selotambak di tahun 2019-2024 dengan menggelar audensi berada didalam ruangan kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Raya Raci, Kabupaten Pasuruan.

Walau Sempat Molor Jadwal Yang Sudah Di Tentukan Karena Ada Sesuatu Hal Namun Agenda Tetap Audensi terlaksana,yang Semula Agenda Terjadwal Jam 09:00 WIB Berubah Jam 13:45

Audensi dihadiri Yudha Wijaya selaku bagian pengawas dari Lembaga KPK TIPIKOR bersama M Hunain selaku Kabid penelitian BPAN-AI Jatim didampingi ketua dan beberapa anggota dari LSM Format, LSM Penjara dan LSM GAB ditemui langsung oleh Teguh Wiyono selaku Kajari dan Very selaku Pasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutan, Yudha Wijaya menyampaikan rasa kecewa atas hilangnya berkas laporan pada tanggal 26 Mei 2024 di Kejari Kabupaten Pasuruan yang kemudian diminta untuk mengirimkan kembali berkas laporan tersebut. Sehingga pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim kembali, namun sayang tidak ada tindaklanjutnya

“Disini saya amat kecewa kepada Kejaksaan Pasuruan, berkas laporan ADD Selotambak pada waktu itu dinyatakan hilang. Berkas hilang apa dihilangkan, sehingga saya masukkan lagi berkas tapi tidak ada tindaklanjut ataupun pemberitahuan dan saya menilai Kejaksaan Kabupaten Pasuruan main-main atau masuk angin,” ungkap Yudha.

Menanggapi hal ini, Kajari menyatakan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan dan SOP dengan menelaah apakah berkas laporan baru yang sudah dimasukkan lagi oleh BPAN-AI memenuhi sarat yang sesuai dengan SOP ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.

“Nanti kita cek dulu, apakah laporan memenuhi syarat berdasarkan peraturan dan SOP serta kebijakan. Kita akan menelaah dulu sampai sejauh mana indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari.

Baca juga
Kunir Kidul Meriah Sambut Calon Bupati Cak Thoriq

Ia juga menambahkan, “Kalau saya, pada prinsipnya sepanjang itu ada bukti melawan hukum, saya tidak akan mundur apalagi ini mengenai hajat orang banyak,” imbuhnya.

Yudha Wijaya dan M Hunain menambahkan berkas pelaporan Desa Selotambak di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Usai audensi, KPK Tipikor dan BPAN-AI menambahkan berkas temuan-temuan baik pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dan fiktif serta terkait tanah warga Desa Selotambak.

Ghana

Editor: REDAKSI