CAKRA.OR.ID | Blora – Di tengah derasnya arus informasi di era digital, kepemimpinan yang terbuka dan transparan sangat dibutuhkan, terlebih di tingkat desa. Di Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Keterbukaan Informasi Publik menjadi prioritas utama yang dijalankan oleh Kepala Desa. Beliau memperlihatkan komitmen tinggi dalam memberikan akses informasi yang jelas dan akurat bagi warga desanya.10 maret.2025
“Bapak Jati, S. Sos, Kepala Desa Geneng selalu terbuka dan transparan dalam memberikan informasi publik kepada warga desanya juga kepada masyarakat. Kepala desa tidak segan menjawab pertanyaan dan menyediakan informasi tentang pengelolaan keuangan desa, program desa dan kebijakan desa,” ungkap ibu Juwitaningrum, salah seorang warga desa Geneng.
Jati, S. Sos, Kepala Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik sangat membantu warga desa memahami alur pengelolaan dana desa, program desa, dan kebijakan desa. Informasi yang jelas dan mudah diakses mengurangi kesalahpahaman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Bapak kepala desa selalu menyediakan waktu dan ruang bagi warga desa untuk bertanya dan bertukar pikiran serta mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Pak Kades juga selalu menerapkan sistem informasi publik yang mudah diakses oleh warga desa melalui Media Informasi Publik, seperti website desa, papan informasi juga media sosial,” imbuh warga lainnya.
Keterbukaan Informasi Publik yang dijalankan oleh Kepala Desa Geneng beserta jajarannya merupakan contoh yang patut diapresiasi dan dijadikan inspirasi oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Blora. Dengan menerapkan Keterbukaan Informasi Publik yang baik, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Semoga contoh yang baik dapat menginspirasi dan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Blora untuk menerapkan Keterbukaan Informasi Publik yang lebih baik lagi. Dengan begitu kita dapat mewujudkan desa yang transparan, akuntabel dan demokratis, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008 maupun Perki nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, ” pungkas kepala desa, mengakhiri wawancara dengan wartawan cakra.or.id.
Irawan