Kabupaten Sidoarjo | www.cakra.or.id| – Mudik Lebaran menjadi momen yang dinanti banyak orang untuk berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi seorang petugas operator SPBU di Jl. Sumorame, Ngaban, Sumorame, Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271, momen ini justru menjadi waktu untuk mempertebal kantong sendiri. Ironisnya, petugas SPBU tersebut diduga memprioritaskan pengetab BBM bersubsidi Pertalite daripada melayani masyarakat mudik Lebaran yang membutuhkannya.
SPBU 54.612.06 Tanggulangin diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Jl. Sumorame, Ngaban, Sumorame, Kec. Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271.
Aktivitas yang terlihat tak lazim di SPBU tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengerit motor. Seolah-olah kegiatan ini berlangsung aman dan bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum.
Pantauan awak media pada Kamis (03/04/2025) siang pukul 12.00 WIB menunjukkan antrian panjang mobil untuk mengisi BBM jenis Pertalite bersubsidi. Pada Sabtu (03/04/2025), terlihat pula pengerit BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan kendaraan sepeda motor seperti Yamaha Byson dan Vixion, Suzuki Thunder, Honda Megapro, dan Tyger tangki besar tanpa nomor polisi melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Yang mengejutkan, seorang laki-laki berpakaian serba hitam bertopi putih dan berkaos putih krem/abu-abu dapat dengan leluasa melakukan pengisian BBM Pertalite bersubsidi pada tangki motor miliknya, tanpa ada larangan dari operator maupun pengawas SPBU.
Usai mengisi BBM jenis Pertalite bersubsidi, orang tersebut kembali mengisi di SPBU yang sama. Diduga petugas SPBU bekerja sama dengan para pengerit demi mendapatkan keuntungan besar.
Anehnya, lokasi pengetaban tidak jauh dari SPBU, sekitar 200 meter setelah SPBU 54.612.06 di belakang halte Trans Jatim. Di lahan kosong tersebut terdapat banyak jerigen plastik ukuran 35-50 liter dengan jumlah banyak.
Salah seorang warga Surabaya yang sedang mengantri menggunakan mobil untuk melanjutkan perjalanan ke Pasuruan, dengan wajah penuh kecewa, mengatakan, “Kami pribadi sangat kecewa dengan sikap petugas SPBU Tanggulangin. Mereka mengutamakan kendaraan pengerit daripada kendaraan umum.”
Seharusnya pihak SPBU 54.612.06 Tanggulangin melarang pengerit/pengetab karena ini masih musim mudik Lebaran dan banyak orang membutuhkan Pertalite atau Solar Subsidi untuk mobil atau kendaraan roda dua mereka agar dapat melanjutkan perjalanan.
Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU nakal yang diduga telah bekerja sama, seolah-olah tidak terpengaruh oleh ancaman pidana yang sudah di atur.
Padahal, Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 menyatakan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU), yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU, hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung dan bukan untuk dijual kembali.
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
• Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
• Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
• Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
• Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
• Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, masyarakat dan negara telah dirugikan oleh oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Kami meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas dan memproses para pelaku dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Serta sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ghana