SITUBONDO , CAKRA.OR.ID Terkait peristiwa pengeroyokan santri di Pondok Pesantren Nurul Abror Arrobbaniyin (NAA) Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Polresta Banyuwangi telah melakukan penyelidikan dan mengamankan enam (6) orang terduga pelaku.
Keenam santri yang diamankan berinisial AR (17), IJ (18), MR (19), S (19), WA (15), dan Z (18). Sementara itu, korban, A, seorang remaja yang berdomisili di Buleleng, Bali, saat ini masih dalam kondisi koma dan dirawat di ruang ICU RSUD Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, membenarkan informasi tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pengeroyokan santri.
“Sejauh ini, kasus penganiayaan yang terjadi di Wongsorejo masih dalam tahap penyelidikan. Enam terduga pelaku telah kami amankan. Untuk informasi lengkap, kami akan melakukan konferensi pers khusus untuk kasus ini,” jelas Kombes Pol Rama usai memimpin Apel Pengamanan Tahun Baru, Selasa (31/12/2024).
Ia menambahkan, korban merupakan santri di bawah umur yang diduga dianiaya oleh enam santri. Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. “Terduga pelaku terdiri dari empat orang dewasa dan dua di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan kami juga masih menyelidiki motifnya serta apakah pihak pesantren mengetahui kejadian ini,” imbuhnya.
Kombes Pol Rama menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kondisi korban saat ini masih kritis dengan luka yang cukup serius. Kami akan terus mendalami keterangan dan bukti untuk mengungkap detail peristiwa ini,” katanya.
Sementara itu, seorang petugas medis RSUD Blambangan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa korban masuk pada malam kejadian, 28 Desember 2024. “Korban dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis dan hingga kini masih koma,” singkatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media sosial karena melibatkan dunia pendidikan berbasis keagamaan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan tegas untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Bang Adi/BWI