Misteri Kaburnya Plt Kades yang Terciduk Nyabu, Ada Apa?

Redaksi

SITUBONDO , Cakra.or.id – Kehebohan terjadi di Kecamatan Mlandingan, Situbondo, setelah seorang oknum Pejabat Sementara (PLT) Kepala Desa Sumberanyar, Hafidz, ditangkap oleh Polsek Mlandingan saat sedang asyik mengisap sabu-sabu di rumah warga, M. Romzi, di Dusun Tengah Sawah, Desa Tribungan, Senin (20/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB.

Namun, kehebohan semakin memuncak saat Hafidz berhasil kabur dari Polsek Mlandingan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan. Kasium Polsek Mlandingan, Aiptu Bambang, membenarkan penangkapan Hafidz bersama dua rekannya, Inul dan Ramzi, yang beralamat di Dusun Tribungan Timur, Desa Tribungan.

“Terkait kaburnya pelaku dari Polsek, kami melakukan pengejaran hingga sore ini. Kami telah mendatangi beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” ungkap Aiptu Bambang. “Kedua tersangka lainnya saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum PLT Kades dan kedua orang tersebut.”

Barang bukti yang disita dari para tersangka:

1. Potongan Plastik sedotan kecil dengan sisa bekas memakai sabu
2. Satu buah gunting
3. Enam buah korek api
4. Satu botol kecil minuman tutup botol warna kuning berisi air putih dengan lubang di tutupnya
5. Satu botol larutan cap kaki tiga berisi air
6. Satu buah HP merk Oppo A17 warna hitam, nomor HP 085258244444
7. Satu unit mobil Ayla warna hitam
8. Satu buah karpet warna kuning

Kejanggalan atas kaburnya Hafidz juga dipertanyakan oleh Abdul Muis, warga Dusun Krajan Sumberanyar.

“Hafidz sudah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi, kok bisa kabur? Ini yang menjadi pertanyaan luas masyarakat di Mlandingan, khususnya warga Desa Sumberanyar,” ujar Abdul Muis dengan nada kecewa. “Saya kira hal ini tidak mungkin terjadi kalau memang tidak ada yang mengkondisikan dia untuk kabur, mengingat yang bersangkutan ini dilihat sangat dekat dengan beberapa oknum anggota kepolisian, terutama orang-orang Buser.”

Baca juga
Sidang ke-16 Kasus Merk Bantal Harvest Tentang Pemeriksaan Terdakwa

Kasus ini juga menjadi sorotan LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR). Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, mengecam tindakan PLT Kades yang mencoreng nama baik desanya.

“Bukannya memberi contoh, PLT Kades ini malah mencoreng nama desanya sendiri,” ujar Eko. “Seperti yang kita ketahui, dia merupakan PLT Kepala Desa Sumberanyar di Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo yang tadi pagi subuh sempat diamankan anggota Polsek Mlandingan karena sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah salah satu warga tetangga desanya.”

Eko menambahkan bahwa Hafidz diketahui memiliki catatan buruk dalam hal penyalahgunaan narkoba dan pengelolaan desa.

“Informasi yang kami dapat, si Hafidz ini memang pemain, bahkan menurut keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan sebelumnya juga sering kali makai di kantor desa yang tengah sepi,” ungkap Eko. “Laporan ini juga saya dapat dari beberapa warga desa tersebut beberapa saat lalu.”

Eko mendesak Kepolisian Resort Situbondo, khususnya Reskoba dan Polsek Mlandingan, untuk segera mengamankan Hafidz.

“Masyarakat merasa khawatir kalau kasus ini dibiarkan berlarut,” ujar Eko. “Walau kaburnya PLT Kades ini memang tidak ada keterlibatan petugas, tapi opini yang berkembang pasti akan mengarah pada dugaan pengkondisian atas kaburnya pelaku, karena selama ini si pelaku tersebut dikenal dekat dengan beberapa oknum kepolisian dalam melancarkan aksinya dalam jaringan peredaran Narkoba utama nya di wilayah hukum Polres Situbondo bagian tengah dan barat ini.”

Eko juga menyoroti dugaan permasalahan dalam pengelolaan Desa Sumberanyar selama Hafidz menjabat sebagai PLT Kades.

“Hal itu sudah kita telusuri dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini,” tegas Eko.

Ketiga tersangka, Hafidz, Inul, dan Ramzi, akan dikenai Pasal 112, 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sebesar Rp8 miliar. Atau ancaman pidana penjara paling lama empat tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 127.

Baca juga
Komite MAN 1 Banyuwangi Gelar Terapi Bekam Massal

RED