BPAN Resmi Laporkan Kades Desa Selo Tambak Terkait Dugaan Korupsi Rp 1.545.305.800, ke kejari Pasuruan

Redaksi

KABUPATEN PASURUAN ||www.cakra.or.id|| M Hunin, Kabid Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Jawa Timur (BPAN – AI ) Menduga adanya Tindak Pidana Korupsi atau kami sebut sebagai Penyelewengan anggaran dan juga ter indikasi adanya mark up anggaran di beberapa kegiatan Pekerja’an mulai Taahun Anggaran 2020 – 2024 Melaporkan Kepala Desa Selo Tambak, ke Kejaksaan negeri ( kejari) Pasuruan pada Selasa, 6 Januari 2025

“Ia menambahkan segera tindak lanjuti dan juga di perhatikan mengingat dengan adanya Program Bersih Bersih Oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto” Ungkapnya

Dugaan Pekerjaan Fiktif Bernilai Fantastis Seret Kepala Desa Selo Tambak ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Pasuruan Jawa timur ,

” Laporan tersebut didasarkan pada dugaan adanya pekerjaan fiktif yang terkait dengan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020,2021,2022, 2023, dan 2024.”

M Hunin,mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa

-pembangunan sarana dan prasarana kepemuda’an dan olah raga milik desa
Rp156.995.000

– Pembangunan Paud non formal milk Desa Rp178.446.000

– Pembuatan bener baliho dan APBDES LPJ Dan lainya Rp62.600.000

– Pengada’an Pembangunan pemanfa’atan pemelihara’an sarana dan prasarana produk
Rp232.479.800

– alat priduksi dan pengolahan pertanian yang di serahkan Rp78.173.000

– Pembangunan sarana dan prasarana Paud /tk non formal milik Desa Rp460.941000

-Pembangunan pemanfa’atan dan pemelihara’an sarana prasarana pemasaran produk
Rp120.103.000

– 1 Unit Pembangunan Gedung / Bangunan Posyandu / Polindes / PKD dengan Anggara Rp. 255.568.000

“Sumber dana DD 2020-2024 dari Pusat (APBN) adapun semua pekerja’an Paving tanpa
dan tidak di sertai uji laboratorium yang bisa menunjukkan bahwa pengada’an paving
berkualitas K300.”

“Kami telah melaporkan secara resmi kepada Kejati Pasuruan atas dugaan ini. Kami yakin Kejari akan segera memproses laporan tersebut,” tegas Hunin.

Baca juga
Medan Sulit Tak Halangi Polresta Banyuwangi Salurkan Air Bersih ke Desa Terpencil
Doto : DPD BPAN-AI JATIM bersama NGO MBARA , KPK TIPIKOR saat di kantor Kejari kabupaten Pasuruan

Detail Temuan dan Penyimpangan Dana Desa Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Selo Tambak dari tahun 2020 Sampai 2024 sebesar kurang lebih Rp.1.545.305.800 Namun, dalam pelaksanaan proyek yang dianggarkan, tidak ditemukan bukti fisik, yang menguatkan dugaan pekerjaan fiktif.

Inisial SA, salah satu tokoh masyarakat, menyebutkan bahwa dari investigasi yang dilakukan, jelas terdapat penyalahgunaan dana.

“Dari pekerjaan yang dilakukan, tidak ada bukti fisik. Ini patut diduga sebagai pekerjaan fiktif. ,” ujar SA.

Hunin berharap Kejaksaan Negeri Pasuruan segera memeriksa Kepala Desa selo Tambak untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Menjerat dan Langkah Hukum Selanjutnya
Jika terbukti bersalah, Kepala Desa Selo Tambak dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat

M HUNIN menegaskan , mengenai beberapa Desa Di Wilayah Kabupaten Pasuruan, yang akan menyusul Kami Laporkan di karenakan masih banyak temuan dari Tim DPD BPAN – AI jatim,adanya Duga’an beberapa Desa-desa di Kabupaten Pasuruan.

yang sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi itu banyak sekali dan akan menyusul untuk Kami Laporkan karna berkasnya masih berada di tim evaluasi dan analisa Lembagai kami di kantor BPAN – AI JATIM,. Tutupnya

Gha