Kolaborasi Antara TNI-POLRI Ungkap Dugaan Penipuan Program MBG di Pasuruan.

Redaksi

Pasuruan,Cakra.or.id – Kapolres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 dan Wali Kota Pasuruan gelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus kerjasama program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional (BGN), Senin (3/2/25).

Kasus ini melibatkan beberapa pelaku dengan perannya masing-masing yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering serta UMKM di wilayah Pasuruan Raya, Malang dan Sidoarjo, untuk ikut serta dalam program tersebut, dengan cara menarik biaya administrasi yang bervariasi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, ditengah-tengah konfrensi pers mengungkapkan, “Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara TNI-POLRI, untuk informasi awal kita dapatkan dari Kodim 0819 kemudian kita bersama-sama tindaklanjuti.” ungkap Kapolres

Kapolres mengatakan, “Para tersangka melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan mengatasnamakan dari pihak BGN (Badan Gizi Nasional) yang bertugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah di antaranya wilayah Pasuruan, Malang dan Sidoarjo untuk turut serta dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis), dengan melakukan penarikan biaya per UMKM bervariasi, kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,” kata AKBP Davis Busin Siswara

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta. Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis. HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.

“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini. Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah,” tutur Kasat Reskrim.

Baca juga
Kunjungan dan Kerjasama Program PUM (Program Uitzending Managers) di SMK Negeri 5 Jember

Iptu Choirul Mustofa juga menyampaikan, “Para tersangka menjanjikan kepada usaha katering dengan kata-kata bohong yang akan dijanjikan kepada para peserta akan mendapatkan insentif Rp 82 juta dari BGN sejak Januari 2025 dari sewa dapur yang mereka buat.” ucapnya

Selain itu, “Mereka mengaku ada teman dari BGN yang nanti akan memperlancar proses pemenang tender Makan Bergizi Gratis dan mengaku punya kemitraan dari BGN di bawah Yayasan Halal Berkah (Halberk) Faktanya Yayasan Halberk tdak memiliki MOU dengan BGN dan belum memiliki legalitas,” jelas Kasat

Iptu Choirul Mustofa menambahkan, “Para tersangka menjelaskan ada MOU dengan Astra yang akan mensuplai 1000 unit truk boxbox, namun faktanya tidak ada.” imbuhnya

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi. Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi dan telah dibagi-bagikan di antara para tersangka.

“Bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara,” tutup Iptu Choirul.

Dengan kejadian ini, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., juga menghimbau kepada masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.

Baca juga
Selain Emi, Rosalia Turut Jadi Korban Penipuan Anak dan Istri Mantan Bupati Manggara

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” imbauan Wali Kota.

Dengan pengungkapan kasus ini, Pasi Intel Kodim 0819, Kapten Czi Dimas Yulianto, berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat.

“Jadi tidak ada lagi kedepannya mengatasnamakan yayasan apapun ataupun koperasi apapun, mohon masyarakat sekitar bisa memberi informasi ke kami, kemudian klarifikasi ke kepolisian maupun ke Kodim 0819 terkait program pemerintah tersebut. Perlu kita waspada kejadian sudah marak terjadi.” pungkas Pasi Intel Kodim 0819.

ICH