CAKRA.OR.ID | Pringsewu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menunjukkan komitmennya dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari memberikan bantuan hukum kepada PDAM Way Sekampung guna meningkatkan penggunaan air PDAM bagi pelanggan khusus, terutama pelaku usaha. 27/3/2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum, beserta para kasi, kasubag, serta sejumlah pimpinan organisasi wartawan di Pringsewu.
dalam acara buka puasa bersama dengan insan pers di Gedung Kejaksaan, Rabu (26/3/2025). “Kami berupaya membantu PDAM Way Sekampung agar para pelaku usaha lebih banyak menggunakan air PDAM dibandingkan air bawah tanah. Ini penting untuk meningkatkan pendapatan daerah serta menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
PDAM Way Sekampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki tugas utama menyediakan air bersih untuk rumah tangga dan industri. Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang lebih mengandalkan air bawah tanah melalui pengeboran, meskipun sudah ada kesepakatan bahwa penggunaan air PDAM harus mencapai 80%, sedangkan sisanya 20% dari air tanah.
Sebelumnya, pengelolaan air tanah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022, yang mewajibkan pelaku usaha memperoleh Surat Keterangan Ketersediaan Air dari PDAM sebelum mendapatkan izin pengusahaan air tanah. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, aturan tersebut mengalami perubahan.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, Kejari Pringsewu melalui Jaksa Pengacara Negara terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap PDAM Way Sekampung. “Saat ini, sudah ada peningkatan penggunaan air PDAM yang cukup signifikan. Namun, masih ada pelaku usaha yang mengabaikan imbauan ini. Kami akan terus mengawal dan mendorong agar aturan ini dipatuhi demi kemajuan daerah,” tambah Raden Wisnu.
Meningkatnya penggunaan air PDAM akan berdampak positif pada laba perusahaan, yang nantinya akan berkontribusi pada PAD melalui dividen kepada pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi eksploitasi air tanah yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Kejari Pringsewu berharap seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dapat berkontribusi dalam upaya ini demi mendukung pembangunan Kabupaten Pringsewu.
YULIE