Kabupaten Pasuruan, Cakra.or.id – LSM KPK TIPIKOR, LSM Mbara, dan DPD BPAN-AI Jatim mendesak Kejari Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Selotambak, Kecamatan Kraton.
Laporan yang disampaikan sejak Mei 2024 ini terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD). Kekecewaan para LSM muncul akibat lambatnya respons dari Kejari Bangil. Berkas laporan yang telah disampaikan dua kali oleh tim investigasi KPK TIPIKOR dinyatakan hilang oleh pihak Kejaksaan.
” Kami merasa kecewa dengan kejaksaan. Berkas yang sudah kami sampaikan hilang dua kali tanpa alasan yang jelas,” tegas Yuda, anggota tim investigasi KPK TIPIKOR.
” Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa masalah ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas),” tambahnya.
Kejaksaan Kabupaten Pasuruan dinilai kurang serius dalam menangani laporan tersebut. Habib Yusuf, SH., menekankan perlunya tindakan tegas dari kejaksaan.
” Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab institusi. Apalagi, pengelolaan Dana Desa adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto,Kejaksaan harus segera bertindak. Jika terus berlarut-larut, kami akan mendukung laporan ini diteruskan ke Jamwas.” Ujar Habib
Sekjen LSM Mbara dan Ketua LSM Mbara juga turut mengkritik Kejaksaan Kabupaten Pasuruan atas dugaan kurangnya profesionalisme. Mereka mengungkapkan bahwa kunjungan mereka ke Kejari Bangil pada 7 Januari 2025 tidak membuahkan hasil karena tidak ada perwakilan dari kasat intel maupun divisi terkait yang bersedia menemui mereka.
” Kami sudah dua kali datang untuk mempertanyakan laporan ini, tetapi tidak ada jawaban. Bahkan, tidak ada pejabat kejaksaan yang bersedia memberikan klarifikasi,Ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan Kejaksaan Kabupaten Pasuruan? , ” kata Sekjen LSM Mbara
LSM KPK TIPIKOR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan. Ketiadaan respons dari Kejari Bangil dinilai sebagai bentuk pelanggaran tanggung jawab institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.
” Kami meminta transparansi dan akuntabilitas dari Kejaksaan. Jika masalah ini terus dibiarkan, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Yuda.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas dan komitmen Kejaksaan Negeri Bangil dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Publik akan terus memantau sejauh mana kasus ini diselesaikan secara profesional dan adil.
Gha