Blora – Aktivitas jual beli barang ilegal atau yang dikenal sebagai “black market” di kawasan Sumur Tua Ledok, turut wilayah Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, belakangan ini semakin marak. Kondisi ini meresahkan warga sekitar dan membuat Pemerintah Desa (Pemdes) setempat angkat bicara. Pemdes Ledok pun meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera membantu menertibkan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan Sri Lestari, Kepala Desa Ledok, penjualan hasil penambangan dari sumur tua Ledok tersebut berlangsung hampir setiap hari. Penjualan minyak mentah hasil dari penambangan Sumur Tua Ledok dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga Pemdes Ledok melalui surat permohonan nomor 045.2/11/2025 tertanggal 15 April 2025 meminta kepada Kapolsek Sambong untuk membantu menertibkan keberadaan Black Market.
“Keberadaan black market ini sangat meresahkan warga. Selain mengganggu ketertiban umum, juga dikhawatirkan berdampak negatif pada perekonomian warga sekitar,” ujar Kepala Desa Ledok.
Lebih lanjut, Sri Lestari menjelaskan bahwa Pemdes Ledok telah beberapa kali melakukan upaya penertiban secara mandiri. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Karena keterbatasan kewenangan dan sumber daya, kami berharap APH dapat turun tangan untuk menindak tegas para pelaku black market di Sumur Tua Ledok,” tambahnya.
Pihak Pemdes Ledok telah melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk meminta tindakan tegas. Mereka berharap agar APH segera melakukan razia dan penindakan hukum terhadap para pelaku agar aktivitas black market tersebut dapat dihentikan. Warga sekitar juga berharap agar kondisi keamanan dan ketertiban di kawasan Sumur Tua Ledok dapat segera pulih. Mereka berharap agar pemerintah dan APH dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Tim