
Situbondo, Jawa Timur , Cakra.or.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kerawanan Pidana Pemilu dan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tanggal 27 Oktober 2024.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Situbondo, Khoirul Anam. Hadir pula Koordinator Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Timur, Habib A. Rohan, serta staf KPU Situbondo, Mas Rizal dan Budiono.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Situbondo menghimbau kepada Divisi Hukum Panwascam se-Kabupaten Situbondo untuk meningkatkan kewaspadaan dan terus memperbarui informasi mengingat saat ini telah memasuki tahapan kampanye yang membutuhkan pengawasan bersama.
“Harapannya, Pemilu Serentak di tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Jangan lupa, semua Panwascam se-Kabupaten Situbondo, untuk selalu menjaga kesehatan. Karena, pada hari Rabu, tanggal 27 November, kita akan memasuki puncak kegiatan,” ujarnya.
Redaksi
Ringkasan praktis
Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.
Catatan praktis tambahan
Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.
Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.











