Banyuwangi, Cakra.or.id – Setelah tertangkapnya seorang pengedar uang palsu di Dusun Krajan 1, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Ketua Aliansi Macan Blambangan Nusantara (MBN) PAC Wongsorejo, Robby Yulianto, menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai, terutama kepada orang yang tidak dikenal.
“Kami berharap dengan tertangkapnya pengedar uang palsu di Desa Bangsring, warga akan lebih waspada dan hati-hati dalam bertransaksi atau menerima pembayaran tunai, terutama di warung-warung kecil yang sehari-hari menerima pembayaran tunai,” ujar Robby.
Ia juga menyarankan agar masyarakat memiliki alat tes uang palsu atau money detector untuk memastikan keaslian uang yang diterima.
Robby mengapresiasi kinerja Polsek Wongsorejo, khususnya Kanit Reskrim Aipda Oktorio beserta anggota, yang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penyidikan setelah menerima laporan dari Pemdes Bangsring.
“Kami yakin pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh Dani ini bukan yang pertama kalinya dan bukan hanya terjadi di Desa Bangsring. Kami percaya Polsek Wongsorejo akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat kecil,” tambah Robby.
Sebagai informasi, pengedaran uang palsu merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, KUHP, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pelaku pengedaran uang palsu dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Bang Adi/BWI