Desa  

Warga Kedawung Wetan Terima Kompensasi SUTET dari PLN

Redaksi

Pasuruan | Cakra.or.id | PLN Malang Cabang Malang telah menyalurkan kompensasi kepada sekitar 30 warga Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang lahannya terdampak pembangunan jalur kabel SUTET.

Penyaluran dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, di Kantor Desa Kedawung Wetan, dan dihadiri Camat, Kades, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Menurut Fauzan, Tim Leader PT PLN, ini merupakan tahap akhir penyaluran kompensasi di Kecamatan Grati.

Kompensasi ini merupakan bentuk pengakuan PLN atas hak-hak warga yang tanahnya dilalui kabel SUTET, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2021. Besaran kompensasi meliputi ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman, bervariasi tergantung luas lahan yang terdampak. Seorang warga, Mukhlisin dari Pajarkuning, misalnya, menerima Rp35 juta untuk lahan seluas 17 meter di Kedawung Wetan, selain Rp11 juta yang diterimanya sebelumnya untuk lahan di Dusun Buntalan.

Para penerima kompensasi mengaku senang karena dana tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. PLN menyalurkan kompensasi melalui transfer bank, sehingga prosesnya lebih mudah, aman, dan efisien.

Saichu/Ghana

Baca juga
Masyarakat Pekon Bulukarto Berikan Apresiasi Atas Di Bangunnya Rabat Beton