Sukamara , Cakra.or.id – Adv. Marden A. Nyaring, S.H., M.H., kuasa hukum Joni Saputra bin Subhan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perdagangan atau kekerasan seksual, mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dalam pernyataan di hadapan media pada Sabtu (15/02/2025), pengacara menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dilontarkan tidak didasarkan pada bukti yang jelas.
“Klien kami, yang dengan sepenuh hati membantah tuduhan ini, tidak pernah melakukan sebagaimana yang didakwakan. Kami memiliki bukti yang kuat yang akan menunjukkan bahwa tuduhan ini adalah hasil dari kesalahpahaman atau mungkin manipulasi,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.
Lebih lanjut, Adv. Marden A. Nyaring menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Ia menduga adanya keterangan bohong dari pihak yang mengaku sebagai korban, serta ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan bukti fisik yang ditemukan.
Marden mengungkapkan bahwa Joni Saputra ditangkap pada tanggal 24 Desember 2024 oleh pihak kepolisian Polres Sukamara, diperiksa, dan kemudian dipulangkan. Namun, pada tanggal 30 Desember 2024, Joni dipanggil kembali ke Polres Sukamara dan ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan hingga saat ini.
“Memang benar klien kami membuka bisnis kafe bernama Kafe Dut yang terletak di Desa Kenawan, tetapi semua karyawan yang bekerja tidak satupun ada unsur paksaan, penyekapan, apalagi penyiksaan seperti yang dituduhkan,” tegas Marden.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Marden menjelaskan bahwa Joni setiap bulan menyetorkan uang kepada Yanto, yang diduga disetorkan kepada oknum anggota Polres Sukamara, dengan jumlah sekitar lima juta hingga enam juta rupiah.
“Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa klien kami memperoleh perlindungan hukum yang seadil-adilnya,” tegas Marden. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Propam Polda Kalteng, dan jika tidak ada respon, akan melapor ke Propam Mabes Polri.
Tuduhan terhadap terdakwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait kekerasan seksual. Proses hukum masih berlangsung, dan pihak kuasa hukum berharap agar semua pihak dapat menunggu sampai keputusan akhir dikeluarkan berdasarkan fakta yang jelas dan tidak ada tekanan dari luar. Kasus ini akan terus dikawal oleh kuasa hukum hingga Joni mendapatkan keadilan.
AGM