Berita  

Terlapor Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencurian Mangkir dari Panggilan Polsek Panji

Redaksi

Cakra, SITUBONDO – Seorang terlapor berinisial DA dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan Sepeda motor jenis beat, warna hijau dengan Nopol P 3508 FH tersebut tidak menghadiri panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Polsek Panji. Ketidakhadiran DA ini menambah panjang proses penyelidikan yang tengah berjalan.

Menurut Rahmad Hartadi selaku pendamping pelapor mengatakan bahwa, Pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada DA untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan dirinya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, DA tidak tampak di Mapolsek Panji tanpa memberikan konfirmasi atau alasan yang jelas.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran terlapor DA dalam panggilan ini. Keterangan dari yang bersangkutan tentu sangat penting untuk memperjelas duduk perkara kasus ini.” ucap Hartadi.

Lebih lanjut, Hartadi menegaskan bahwa pihak Kepolisian akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada terlapor DA. Apabila panggilan ini kembali tidak diindahkan, pihak yang berwajib tidak akan segan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Kasus dugaan penggelapan dan pencurian kendaraan sepeda motor jenis beat ini sebelumnya dilaporkan ke Polsek Panji dengan bukti Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPM/30.Unit Reskrim/IV/2025/POLSEKPANJI/POLRESSITUBONDO, Tanggal Sembilan Belas Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima

Hartadi menambahkan, ketidakhadiran terlapor DA ini tentu menjadi kendala dalam proses penyidikan, kami berharap agar DA dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya demi kelancaran penanganan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran DA. (*)

Baca juga
Satlantas Polres Situbondo Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Tilang 20 Motor