Way Kanan, Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan secara resmi telah meminta klarifikasi kepada CV Wahyuningsih Farm, sebuah peternakan ayam petelur berskala besar yang beroperasi di Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Permintaan resmi tersebut, tertanggal 14 Mei 2025, menyusul adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.sabtu ,07 Mei 2025
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi ketidaklengkapan perizinan, tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kandang dan gudang, serta dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran ayam yang mencemari udara dan berpotensi mencemari air tanah.
Bustam Raja Ukum, Ketua Distrik GMBI Way Kanan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijalankan LSM sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan hasil pemantauan awal di lapangan. Perusahaan ini diduga beroperasi dalam skala besar tanpa izin lengkap. Kami meminta penjelasan resmi, dan jika tidak ada respons dalam waktu tujuh hari, kami akan melibatkan pihak berwenang dan menempuh jalur hukum,” ujar Bustam.
S. Purnomo, Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, menambahkan bahwa lahan peternakan CV Wahyuningsih Farm diperkirakan seluas 2 hingga 3 hektar dengan sekitar 50 bangunan kandang dan gudang.
“Kondisi di lokasi mengkhawatirkan. Warga sekitar resah dan mengeluhkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari,” jelas Purnomo.
Surat permintaan klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi LSM GMBI. Jika tidak direspons, langkah selanjutnya adalah investigasi lapangan bersama instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan, dan Satpol PP.
GMBI mendasarkan tindakannya pada beberapa undang-undang:
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan : Undang-undang ini memberikan ruang bagi LSM untuk menjalankan fungsi pengawasan.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 38 mengizinkan organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan atas pencemaran lingkungan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik : Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 65 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
GMBI menyatakan bahwa hasil investigasi lapangan nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi kajian hukum yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat. Jika ada pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat, maka harus ditindak tegas,” tegas Bustam.
Yongky