Tanggamus | Cakra.or.id | Edi Pramono (41), seorang supir asal Wayjaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus, mendapati istrinya S (40), warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Diduga Melakukan Perselingkuhan dengan ST, tetangganya di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kejadian ini bermula ketika S pulang ke rumah orang tuanya untuk mengantar anaknya mengaji dan membeli galon. Di sana, ia bertemu Suratno. Setelah pulang, Suratno menyusul Sriyati ke rumahnya di Wayjaha dan mereka melakukan perzinahan pada 15 Mei 2025.
Edi, yang sering bekerja di luar kota, curiga setelah menyadap HP istrinya dan menemukan chat dan pesan suara antara S dan ST , Ia kemudian memergoki S sedang Menelpon ST di tempat kerjanya ,Meskipun S awalnya menyangkal, setelah Edi pulang Lebaran dan S membawa semua barangnya ke rumah orang tuanya, ia akhirnya mengakui perselingkuhan tersebut dan meminta maaf.
Meskipun telah dua kali mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan ST, Edi berencana membawa kasus ini ke pihak berwajib karena memiliki bukti pesan WhatsApp, pesan suara, dan pengakuan S.
Dugaan Perselingkuhan ini dapat dikenakan pasal perzinaan, baik Pasal 284 KUHP lama (hukuman penjara maksimal 9 bulan, penuntutan atas pengaduan suami/istri) maupun Pasal 411 KUHP baru (hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp10 juta).
Pembuktiannya membutuhkan bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, seperti keterangan saksi dan ahli. Edi merasa sangat sakit hati karena pengkhianatan istrinya, terlebih lagi ia selalu berusaha keras bekerja di luar kota untuk menghidupi keluarganya.
Zainal