Berita  

Dugaan Pelanggaran Proyek Tol Probowangi Disoroti LBH Cakra, Penjelasan Pihak Tol Dinilai Tak Memuaskan.

Redaksi

Situbondo,– Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo hari ini menggelar rapat kerja penting untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Seksi STA 38 hingga STA 41, Kecamatan Banyuglugur. Aduan yang disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA ini menyoroti praktik “cut and fill” dan penggunaan material batu bolder.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Gabungan DPRD ini dihadiri berbagai pihak kunci. Hadir dalam pertemuan ini Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Situbondo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Situbondo, Kabag. Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Kab. Situbondo, Direktur Utama PT Jasamarga Probolinggo-Banyuwangi, Kontraktor Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (PT Wika Riski), pengawas konsultan proyek, serta perwakilan dari LBH CAKRA.

Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.

Direktur PT Wika Riski menjelaskan bahwa material batu keras yang ditemukan di lokasi “cut and fill” memang digunakan sebagai timbunan sesuai spesifikasi dan desain proyek, dan telah melalui inspeksi sebelum digunakan. Sementara itu, pengawas konsultan proyek menambahkan bahwa penggunaan batu bolder dibatasi maksimal 60 cm untuk setiap lapisan timbunan tanah setebal 20 cm, serta adanya tes kepadatan lapangan untuk memastikan kualitas.

LBH CAKRA, yang mewakili masyarakat terdampak, menegaskan harapannya untuk mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak pelaksana proyek sebagai jaminan dan komitmen penyelesaian masalah.

“Kami hadir untuk memastikan suara masyarakat didengar dan hak-hak mereka terpenuhi. Kami berharap ada solusi konkret dan tertulis dari pihak pelaksana proyek,” tegas Abdul Aziz dari LBH CAKRA.

Nofika Syaiful Rahman (Opek),Ketua DPC LBH Cakra Kabupaten Situbondo, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil rapat terkait Tol Probowangi. Ia menilai jawaban dari Jasa Marga dan PT WIKA tidak jelas dan sepotong-sepotong. Opek menuntut keterbukaan informasi publik secara terang benderang. Jika permasalahan ini tak kunjung membuahkan hasil signifikan, LBH Cakra akanmengadukannya ke Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum (APH).

Baca juga
Menko Airlangga Targetkan 1,148 Juta Peserta untuk Program Kartu Prakerja Tahun 2024

Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Nomor 100.1.6.1/310/431.100/2025 tanggal 02 Mei 2025. Hasil rapat ini dinantikan masyarakat dan diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret yang memastikan standar pembangunan terpenuhi, mengatasi permasalahan di lapangan, dan melindungi hak-hak masyarakat sekitar proyek strategis nasional ini.

Regant