CAKRA.OR.ID ||Situbondo – Pada Senin, 3 Maret 2025, aktivis dan pengacara ternama di Situbondo, Lukman Hakim, SH, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, ke Mapolres Situbondo.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia PTSL dan Pemerintah Desa Suboh dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lukman Hakim, SH, kepada awak media Teropong Indonesia, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena praktik pungli tersebut membebani masyarakat dan melanggar peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (ATR/BPN), biaya pendaftaran PTSL untuk pemohon di Jawa Timur hanya sebesar Rp150.000. Namun, panitia PTSL dan Pemerintah Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga telah mengabaikan ketentuan tersebut dan membebankan biaya tambahan kepada masyarakat.
“Ini harus diluruskan agar tidak berdampak kepada yang lain,” tegas Lukman Hakim, SH.
Senada dengan Lukman Hakim, SH, aktivis Situbondo, Opek, yang telah mengumpulkan bukti-bukti dari masyarakat, menyatakan bahwa pelaku dugaan pungli PTSL dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp20 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Opek berharap penyidik Polres Situbondo segera memproses secara hukum baik ketua panitia maupun kepala Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur atas dugaan pungli PTSL yang dilakukan.
“Kami berharap penyidik Polres Situbondo segera memproses secara hukum atas laporan tersebut, dan segera pihak panitia juga kepala Desa Suboh mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan pungutan liar (pungli) PTSL Desa Suboh,” ucapnya.
Opek menyebutkan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan adanya praktik pungli PTSL di Desa Suboh. Mereka juga menyertakan bukti-bukti tersebut dalam laporan yang diajukan ke Polres Situbondo.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Desa Suboh terkait laporan dugaan pungli PTSL yang dilayangkan ke Polres Situbondo.
Polres Situbondo saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan pungli PTSL yang diajukan oleh aktivis dan kuasa hukum. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.