JEMBER , Cakra.or.id – Sukiono (56), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Jember, hingga kini belum bisa mengelola lahan pekarangannya yang telah dimenangkan dalam persidangan sejak tahun 2007. Meskipun memiliki kekuatan hukum tetap, lahan tersebut masih dikuasai oleh ahli waris Jupri al Umatun dan Maryam Hosna, diduga saudara Yadi, Imam, dan Joni, yang telah menjadikan lahan tersebut sebagai bengkel.
Kuasa hukum Sukiono menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 406 KUHP, karena penguasaan lahan tersebut tanpa izin. Putusan Pengadilan Negeri Jember (15 Desember 1993, No. 37/Pdt.G/1993), Pengadilan Tinggi Surabaya (15 November 1994, No. 504/Pdt/1994/PT.Sby), Mahkamah Agung RI (26 Agustus 1998, No. 910 K/Pdt/1995), dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (11 September 2002, No. 386 PK/PDT/2000) telah memberikan hak kepemilikan lahan tersebut kepada Sukiono. Putusan-putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Meskipun tiga objek lain telah berhasil dieksekusi (tanah sawah persil 147 SI dan 138 SI, serta tanah pekarangan persil 82 DI), pekarangan yang menjadi sengketa ini masih belum dapat dikuasai Sukiono. Pada 4 April 2007, Rosna Raiha dan Mariyan Hosna (diwakili Joni dan Adnan) menyatakan kesediaan untuk mengeksekusi lahan secara sukarela melalui musyawarah. Namun, upaya musyawarah yang dilakukan Sukiono berkali-kali gagal, bahkan sebuah plang yang mengatasnamakan Nur Mudiyah (yang telah dinyatakan kalah dalam putusan perkara) dipasang di lahan tersebut.
Kepala Desa Sumberjati, Andriya Suwito, saat dikonfirmasi (18/12/2024, pukul 16.41 WIB), menyatakan bahwa kasus ini telah berlangsung lama dan telah sampai ke Mahkamah Agung. Beliau menyarankan untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Joni, Imam Bukhari, dan Yadi selaku pihak yang menempati lahan tersebut.
Joni, saat dikonfirmasi di tempat terpisah pada tanggal yang sama, mengakui bahwa tanah tersebut telah diperkarakan dan Sukiono telah memenangkan perkara. Joni menyatakan pernah mengajukan banding dan peninjauan kembali, namun urung dilanjutkan karena keterbatasan dana.
Joni mengklaim memiliki bukti kepemilikan berdasarkan buku Kerawang Desa, dan menantang Sukiono untuk mencocokkan dokumennya dengan data di Kantor Desa Sumberjati. Joni juga menyebutkan bahwa ia pernah dipanggil ke Polres Jember dan telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikannya.
Sukiono berharap dapat segera mengelola lahan pekarangannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya musyawarah yang telah dilakukannya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Idham/JBR