Berita  

Satuan Sabhara Polres Situbondo Amankan Seorang Remaja yang Membawa Senjata Tajam

CAKRA.OR.ID
Satuan Sabhara Polres Situbondo
Seorang remaja berusia 24 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam diamankan di Polres Situbondo (Foto: by Humas)

SITUBONDO – Satuan Sabhara Polres Situbondo, berhasil menangkap seorang remaja berusia 24 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat tengah melakukan patroli di Jalan Tembus (Jalbus) Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Kegiatan patroli tersebut biasa dilakukan oleh Sabhara Polres Situbondo dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan serta meningkatkan rasa aman di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan kecurigaan terhadap lima orang remaja yang terlihat mencurigakan di pinggir jalan sepi di Jalan Tembus Desa Sumberkolak pada pukul 21.00 WIB, Minggu 28 Januari 2024. “Salah satu dari lima remaja tersebut, yang berinisial K dan berasal dari Kecamatan Mangaran, tertangkap dengan membawa pisau dan diketahui dalam kondisi mabuk,” ujar AKP Momon, Selasa (30/1/2024).

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya. AKP Momon berharap agar kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat tetap terjaga untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.

Baca juga
Kapolres Situbondo Salurkan Bantuan Sembako, Bentuk Kepedulian Terhadap Pekerja Jalanan dan Apresiasi untuk Masyarakat