Kabupaten Pasuruan|www.cakra.or.id – Geram, Akibat tambang resmi milik CV Pasir Kejayan yang dikelola oleh Gus Faisol, putra pengasuh Pondok Pesantren Al Masyhur diblokade oleh warga sekitar pada pekan lalu oleh beberapa warga yang menolak dibuka kembali tambang pasir yang berlokasi di Dusun Taman, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Rombongan puluhan masa alumni Ponpes Al Masyhur Desa Regek, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.dengan menaiki 2 truk dan 2 pickup dan beberapa motor melakukan pembongkaran blokade di bahu jalan menuju tambang secara paksa. Senin (28/4/25)
Aksi spontanitas pembongkaran blokade oleh alumni Ponpes Al Masyhur dapat dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan Perda.
Sebelumnya, Soni Kuryantono, SH, M.Hum, sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undang Daerah (KBPPUD) telah membuat pernyataan didepan publik dalam waktu 1-3 hari akan membuka blokade dibahu jalan dikarenakan telah melanggar aturan yang berlaku.
Menurut salah satu alumni menyatakan, jika pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan dikabarkan telah berjanji untuk membongkar blokade pada Sabtu, 26 April pukul 10.00 WIB, namun janji tersebut tidak ditepati. Sebagai gantinya, mereka menunggu mediasi kembali.
“Pihak Satpol PP molat-malit, katanya akan dibongkar, tiba-tiba berubah disuruh menunggu dilakukan mediasi kembali. Biar kami yang bongkar, membantu kerjaan Satpol PP,” ujar salah satu alumni dengan nada tinggi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa Kabid Satpol PP tersebut tidak komitmen dengan janjinya untuk membongkar cagak cor pendemo dalam waktu 1-3 hari. Janji yang tidak ditepati dapat merusak kepercayaan dan kredibilitas seseorang atau institusi,” imbuhnya.
Setelah melakukan pembongkaran blokade, rombongan alumni Ponpes Al Masyhur kemudian menuju Kantor Kecamatan Kejayan, ditemui langsung oleh Camat yang didampingi perwakilan Polsek dan Kasat Intel Polres Pasuruan mempersilakan sebagian perwakilan rombongan untuk masuk dan melakukan dialog.
“Kita kaget atas kedatangan secara tiba-tiba, Alhamdulillah, kejadian ini saudara-saudara sekalian dapat menjaga kondusifitas,” kata Camat Kejayan.
Kasat Intel Polres Pasuruan meminta agar perkara blokade tambang CV Pasir Kejayan diserahkan kepada kepolisian untuk ditangani lebih lanjut dengan memberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan masalah ini dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas atau atensi bagi Polres Pasuruan.
Saichu/Ghana