Jakarta , Cakra.or.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah memanggil Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya mengenai dugaan pelecehan dan ancaman yang dilakukan Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, terhadap wartawan.
Lalengke, yang sebelumnya telah melayangkan laporan ke Propam Polri pada 18 November 2024, menuduh Kapolres Pringsewu melakukan tindakan tidak profesional. Ia pun menerima undangan untuk memberikan keterangan pada 19 Januari 2025 melalui WhatsApp. Undangan tersebut, bernomor B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM, ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal) Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M, atas nama Karo Paminal.
Lalengke, jurnalis senior yang dikenal dengan pembelaannya yang gigih terhadap jurnalis akar rumput dan warganet, telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk sidang pada 21 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa investigasi ini penting untuk mereformasi mentalitas para polisi dan mengingatkan mereka tentang tugas mereka sebagai pelayan rakyat, bukan penindas mereka.
“Saya siap menghadiri undangan dari Biro Paminal Divisi Propam. Saya rasa mereka lambat menangani kasus ini. Perilaku kapolres seperti yang ditunjukkan Yunnus Saputra ini tidak bisa diterima. Dia adalah abdi negara, pelayan rakyat. Kenapa dia bersikap seolah-olah dia bos rakyat?” tanya Lalengke dengan nada kesal.
Masalah inti dari laporan tersebut adalah sebuah pesan suara yang diduga disebarkan oleh Kapolres Pringsewu, yang berisi ucapan menghina dan ancaman terhadap wartawan yang tidak berafiliasi dengan Dewan Pers atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Lalengke percaya hal ini dilakukan untuk mengintimidasi jurnalis akar rumput dan mencegah mereka mengungkap korupsi di dalam pemerintahan Pringsewu.
“Si ‘wereng coklat’ ini tidak menyadari bahwa sebagian besar pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harian berasal dari jurnalis akar rumput, warganet, dan jurnalis warga yang tidak berafiliasi dengan organisasi ‘Dewan Pers’ dan PWI yang melahirkan para koruptor. Uang PPN dari rakyat Indonesia ini yang membiayai kehidupannya, termasuk celana dalamnya dan kebutuhan anak-anaknya. Bagaimana dia berani mengucapkan kata-kata menyakitkan seperti itu kepada jurnalis yang membayar pajak?” geram Lalengke.
Setelah menerima pesan suara tersebut, Lalengke melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polri, menuntut pemecatan Kapolres Pringsewu. Ia berpendapat bahwa ancaman polisi untuk mengusir jurnalis dari wilayah tersebut tidak dapat diterima.
“Pertanyaan saya sederhana: Apakah Pringsewu milik ‘wereng coklat’ bernama Yunnus Saputra sehingga dia bisa seenaknya dan sombong mengusir orang dari daerah mereka sendiri? Orang ini yang berpakaian seragam polisi itu gila. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera menggantinya!” tegas Lalengke dalam pernyataan pers sebelumnya.
Menjelang sidang, Lalengke berharap kapolres tersebut akan menghadapi tindakan disiplin yang tepat. “Saya berharap dia segera diselidiki dan diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Indonesia tidak membutuhkan abdi negara dengan mentalitas buruk seperti ini. Ada banyak calon yang lebih baik untuk melayani bangsa ini daripada Yunnus Saputra ini,” pungkas Lalengke.
YULIE