Lampung Tengah ,Cakra.or.id – Tim Kriminal Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar. Penemuan ini berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mengatakan bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat oleh BD (42), warga setempat. “BD ditangkap di rumahnya yang berfungsi sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan,” kata Kompol Yusvin.
Barang bukti yang ditemukan antara lain : Satu buah senjata api rakitan jenis revolve, Peralatan pembuatan senjata seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kompol Yusvin Argunan, menjelaskan bahwa BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Yulie