Berita  

Polres Situbondo Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 2 Masih Dalam Daftar Pencarian

CAKRA.OR.ID
Polres Situbondo Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Polres Situbondo Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Dusun Reces Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur, yang dilaporkan ke Polsek Banyuglugur pada tanggal 3 November 2023.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan bahwa Tim Reserse Mobile (Resmob) berhasil menangkap 2 tersangka, yakni MT (34) dan NR (40), keduanya warga Banyuglugur. Sementara itu, 2 pelaku lainnya, FJ (30) dan AM (35), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 sepeda motor, 1 unit HP android, 1 unit HP (tipe lama), dan kartu identitas pelaku.

“Dua pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri, tetapi identitas mereka sudah diketahui,” ungkap AKP Momon Suwito Pratomo pada Selasa (19/12/2023).

Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan peran masing-masing pelaku. MT terlibat langsung dalam pencurian dan mendapatkan hasil penjualan sepeda motor curian sebesar 800 ribu rupiah. NR berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menjualnya. Sementara FJ (DPO) turut serta dalam pencurian dan ikut menjual sepeda motor, sedangkan AM (DPO) berperan sebagai perencana dan pelaku dalam aksi pencurian.

“Keduanya, MT dan NR, saat ini telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran intensif,” pungkasnya.

 

Baca juga
Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Situbondo Pimpin Upacara Pemecatan Seorang Anggota Polri