Banyuwangi, 11 November 2024 , Cakra.or.id – M. Murni Abdullah (36), warga Tananbaru Banyuwangi, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api. Ia ditangkap pada Sabtu, 9 November 2024, setelah beberapa hari menjadi sorotan publik.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar Senin sore oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, yang didampingi Wakapolresta AKBP Gede Putu Eka Darmawan, Kasatreskrim Kompol Andre Vega, dan Kanit Pidum Ipda Wijoyo.
Kombespol Rama Samtama Putra mengungkapkan, MMA diduga mengancam seorang juru parkir berinisial AF dengan senjata api pada Rabu, 30 Oktober 2024, di depan sebuah toko di Jalan Banterang, Banyuwangi. Peristiwa ini bermula saat truk boks yang hendak masuk gang sempit terpaksa berhenti, membuat MMA yang berada di belakang truk dengan mobil BMW pink bernomor polisi P 44 PII, membunyikan klakson dengan keras.
AF, yang sedang bertugas sebagai juru parkir, berusaha menenangkan MMA dengan kalimat meminta bersabar. Namun, alih-alih tenang, MMA justru mengancam AF dengan pistol.
Berdasarkan laporan AF, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dari empat titik, yang memperkuat identifikasi MMA sebagai pelaku. Polisi juga menyita senjata api jenis Glock 43 beserta 12 amunisi yang diduga digunakan MMA dalam insiden tersebut.
“Meskipun senjata ini memiliki izin resmi sebagai alat bela diri, penggunaannya dalam insiden ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur, sehingga turut dijadikan barang bukti,” tegas Kombespol Rama.
Kapolresta Banyuwangi menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. MMA dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Polresta Banyuwangi juga berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait proses lanjutan penyimpanan senjata yang dimiliki tersangka dan proses hukum lebih lanjut.
RED