Polisi Banyuwangi Amankan Tersangka Kasus Uang Palsu

Redaksi

Banyuwangi ,Cakra.or.id – Polsek Wongsorejo, Polres Banyuwangi, telah mengamankan satu orang tersangka terkait kasus peredaran uang palsu di Dusun Krajan Satu, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wongsorejo.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, SH, melalui Aipda Okto Rio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran uang palsu di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dua korban dan pelapor, Rani Andini, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Krajan I, RT.04/05, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, melaporkan kejadian tersebut pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban kedua, Winti Anggraini, yang juga berdomisili di Dusun Krajan I, RT.03/05, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, dan Torik, 55 tahun, dari Dusun Krajan I, RT 03/05, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, menjadi saksi.

Petugas kepolisian, termasuk Aipda Oktorio (Kasat Reskrim), Briptu Catur (anggota Reskrim), Briptu Ryuga (anggota IK), Bripda Roby (anggota Reskrim), dan Sutoyo, S.H. (Kepala Desa Bangsring), melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang bukti yang disita meliputi:

* 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-
* 1 (satu) unit sepeda motor Vario SPM dengan plat nomor P 3320 XC, berwarna hitam
* 1 (satu) bungkus rokok merk “Online”, berwarna ungu
* 1 (satu) kain sarung berwarna hijau

Tersangka, yang diidentifikasi sebagai Dani Ari Gunawan, 15 tahun, seorang pelajar Muslim yang berdomisili di Dusun Krajan II, RT.09/02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, saat ini sedang menjalani pemeriksaan.

Kronologi kejadian Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka, yang tidak dikenal oleh Muawana, seorang pemilik toko, datang dengan maksud membeli rokok merk “Online” berwarna ungu.

Baca juga
Proyek Pelebaran Jembatan Dukuh Lor: Kontroversi Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

Ketika tersangka membayar rokok tersebut, ia menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,-. Karena pecahan uang tersebut bernilai besar, anak korban memanggil korban, yang sedang mengasuh anaknya yang masih balita, dan menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000,- tersebut kepada korban.

Setelah menerima uang tersebut, korban menanyakan kepada tersangka, dengan menggunakan bahasa Madura, “Tadek pesse kenikna cong?” (Apakah tidak ada uang pecahan yang lebih kecil?). Tersangka menjawab bahwa ia hanya memiliki uang pecahan tersebut dan tidak memiliki uang pecahan yang lebih kecil.

Korban kemudian meminta tersangka untuk menunggu karena ia akan menukarkan uang tersebut untuk memberikan kembalian.

Setelah menyadari bahwa uang pecahan tersebut kemungkinan palsu, korban langsung pergi ke rumah Torik, tetangganya, untuk meminta bantuan dalam menghubungi Sekretaris Desa Bangsring, Saipul.

Setelah menghubungi Sekretaris Desa, korban, dengan bantuan beberapa warga setempat, mengamankan tersangka dan membawanya ke Kantor Desa Bangsring.

Korban kemudian mengetahui bahwa tersangka telah dua kali menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di tokonya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Wongsorejo.

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu hingga ke akar-akarnya.

Tersangka, yang didakwa melanggar Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tidak ditahan karena masih di bawah umur. Namun, kasus ini akan dilanjutkan dengan kerja sama antara Polsek Wongsorejo dan Unit Perlindungan Khusus Anak Polres Banyuwangi karena melibatkan anak di bawah umur.

Bang Adi/BWI