Anak Punk pertama, RM (28), yang mengalami luka wajah, langsung dievakuasi ke rumah sakit, sementara anak Punk kedua, MR (24), diamankan di Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Regu Patroli Samapta menerima laporan dari masyarakat tentang perkelahian antar anak Punk di sekitar Alun-Alun Situbondo.
Petugas Patroli tiba di lokasi dan menemukan perkelahian, dengan satu korban mengalami luka. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, sementara anak Punk lainnya diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa perkelahian dimulai setelah pesta minuman keras, diduga jenis arak, yang dibeli dari sebuah warung di Panji. Tim Patroli Samapta segera melakukan pemeriksaan di warung tersebut dan menemukan 20 botol minuman keras jenis arak.
Penjual minuman keras, ZA (56), ditangkap dan diproses hukum. “Dua anak Punk terlibat perkelahian dalam keadaan mabuk setelah pesta minuman keras. Minuman tersebut dibeli dari warung di Kecamatan Panji. Penjual arak tersebut diproses hukum, sementara korban luka dirawat di Rumah Sakit, dan anak Punk lainnya diserahkan ke piket Reskrim untuk proses lebih lanjut terkait perkelahian,” ungkap Kasat Samapta.