
Cakra.or.id, SITUBONDO – Tindakan perampasan satu unit sepeda motor yang diduga dilakukan oleh internal Adira Finance Cabang Situbondo yang sempat viral di beberapa media online menuai kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat.
Ketua LSM tersebut, Rahmat Hartadi, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak Adira Finance telah melanggar hukum dan tidak sepatutnya dilakukan.
Hartadi menegaskan kepada awak media bahwa perampasan kendaraan di jalanan merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menilai bahwa internal Adira Finance tidak memiliki hak untuk menghakimi debitur serta merampas kendaraan secara sewenang-wenang di tempat umum.
“Merampas kendaraan di pinggir jalan saja itu sudah salah. Kelakuan itu seperti preman bayaran,” ujar Hartadi dengan nada geram. Ia menambahkan, “Kami akan usut tuntas Debt Collector atau internal Adira yang sudah meresahkan masyarakat.”
Hartadi berharap agar tindakan semacam ini tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertindak di luar koridor hukum. (*)
Ringkasan praktis
Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.
Catatan praktis tambahan
Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.
Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.












