Berita  

Penyelamatan Korban TPPO oleh Polres Situbondo: Respons Cepat terhadap Laporan Masyarakat

CAKRA.OR.ID
Penyelamatan Korban TPPO oleh Polres Situbondo
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers (Foto: Doc Humas)

SITUBONDOPolres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus merekrut korban untuk diperkerjakan sebagai LC atau menemani tamu di tempat karaoke. Namun, faktanya, korban dipekerjakan sebagai wanita pekerja seksual.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa pengungkapan TPPO ini berawal saat akun Media Sosial resmi Polres Situbondo mendapatkan pengaduan dari korban W (17) asal Kabupaten Malang. Pengaduan tersebut melibatkan adanya penyekapan di sebuah rumah yang berada di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan Situbondo.

Dalam laporannya di media sosial tersebut, korban meminta tolong pihak Kepolisian untuk membantu korban yang dalam pengakuannya tidak boleh keluar atau disekap di dalam kamar. Korban juga mengungkapkan akan dipekerjakan sebagai PSK yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, yaitu bekerja sebagai pemandu lagu (LC).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan korban dan berhasil mengamankan empat orang PSK, termasuk korban W.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari korban PSK, anggota Satreskrim juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NIK (37) sebagai perekrut korban dan H (42) sebagai operator di tempat karaoke.

Selain itu, anggota Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat buah HP dan satu buah kunci rumah Wisma Regina I di kawasan Eks Lokalisasi Gunung Sampan Kotakan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk responsif Kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat, sehingga berhasil menyelamatkan korban TPPO yang masih di bawah umur,” terang AKBP Dwi Sumrahadi.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga
Antisipasi Bencana Alam di Wilayah Ijen, Perhutani Bondowoso Membangun Komitmen bersama Forkopimcam Dan BPBD

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Situbondo.