Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap HI dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

Redaksi

PringsewuCakra.or.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, **HI**, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. HI, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HI sebagai tersangka. Hal ini kemudian disahkan melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025, keduanya tertanggal 30 Januari 2025.

HI dijerat dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Januari 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. “Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip *equality before the law*, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” tegas pihak Kejaksaan.

YULIE

Baca juga
Sardiono ., Perspektif Wartawan tentang Independensi Media dalam Pilbup