Banyuwangi, – Desa Sidodadi di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, berhasil menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahunannya pada [Tanggal] . Forum ini berfokus pada penetapan Rencana Kerja Desa (RKPDes) tahun 2025 dan meletakkan dasar bagi RKPDes tahun 2026, dengan tujuan membangun ekosistem sumber daya manusia yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.Rabu,30/10/2024
Musrenbangdes, platform penting bagi para pemangku kepentingan desa, memfasilitasi konsensus tentang Rencana Kerja Desa (RKP) tahunan. Musrenbangdes Sidodadi mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Setiap desa diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) dan rencana kerja tahunan (RKPDes). Musrenbangdes, forum perencanaan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah desa, mendorong kolaborasi dengan warga dan pemangku kepentingan lainnya. Dialog penting ini memungkinkan pemahaman bersama tentang prioritas dan kemajuan desa dengan mengeksplorasi sumber daya pembangunan internal dan eksternal.
Musrenbangdes Sidodadi, yang bertujuan untuk menetapkan prioritas RKPDes tahun 2025, dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa (TNI), Babinkamtibmas (Polisi), perwakilan perempuan, dan pejabat kecamatan.
Diskusi berpusat pada program RPJMDes, yang mengarah pada pemilihan proyek prioritas untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun 2025. Ini termasuk memprioritaskan proyek yang ditunda dari anggaran tahun 2024 karena keterbatasan sumber daya atau realokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Selain RKPDes tahun 2024, pertemuan membahas rancangan usulan (DU) untuk RKPDes tahun 2025, yang akan diteruskan ke Musrenbang tingkat Kecamatan. Acara berjalan lancar dan produktif.
Musrenbangdes ini, yang berfokus pada RKPDes tahun 2024, berfungsi sebagai implementasi praktis dari pedoman penyusunan RKPDes tahun 2025.
Musrenbangdes, sebagaimana didefinisikan oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, merupakan musyawarah bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan warga masyarakat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Peraturan ini, bersama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, menguraikan kerangka kerja untuk Musrenbangdes.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidodadi, Sidik Wibisono, SH, menekankan kelanjutan prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya jalan desa dan proyek lain yang belum dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidodadi.
Musrenbangdes ini menandai langkah signifikan menuju tercapainya transformasi ekonomi berkelanjutan di Sidodadi, yang bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kesejahteraan desa di masa depan.
REDAKSI