KABUPATEN PASURUAN Cakra.or.id – Kerap terjadi pada beberapa kantor balai desa tak berpenghuni yang sering mencuat di medsos. Kali ini terjadi pada desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Senin (30/12/24)
M HUNIN selaku Kabid Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia ( BPAN-AI) bersama tim setelah berkirim surat ke beberapa Desa wilayah Kecamatan Rejoso, giliran tiba di balai Desa Pandanrejo pada saat jam istirahat dan menunggu beberapa menit yang seharusnya salah satu perangkat sudah datang ke kantor Balai Desa. Namun, disayangkan tak kunjung hadir satupun dari pihak perangkat Desa Pandanrejo.
Hal ini, membuat geram M HUNIN dan tim BPAN-AI dengan peraturan kinerja perangkat Desa yang korupsi jam kerja dengan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah
Mendapatkan jaminan kesehatan dan cuti.
“Kami menghimbau untuk ketegasan Camat Rejoso, dan bila perlu Dinas Inspektorat sebagai Pengawas internal di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan juga ikut untuk menegur kinerja pemerintahan Desa di Kabupaten Pasuruan pada umumnya, agar bisa menindak tegas terkait dengan adanya perangkat pemerintahan Desa yang sepi tanpa adanya perangkat Desa di saat jam kerja,” ungkap M HUNAIN sebagai Kabid Penelitian.
Sebagaimana jam kerja perangkat desa dapat bervariasi tergantung dari kebijakan kepala desa dan peraturan desa yang berlaku. Berikut adalah contoh jam kerja perangkat desa:
Masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB pada hari Jumat, Masuk pukul 20.00 WIB untuk piket malam dan pulang pukul 04.00 WIB.
Dalam pasal undang-undang nomor 4 tahun 2022 pada pasal 4 yang mengatur kedisiplinan jam kerja Aparatur Pemerintah Desa ditentukan sebagai berikut;
– Hari Senin – Kamis : Pukul 07.30 wib – 15.30 wib
– Hari Jumat : Pukul 07.30 wib – 11.00 wib
Dan, Aparatur Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan diluar jam kerja sebagai jam kerja tambahan, atas Cuti Tahunan.
Saichu