CAKRA.OR.ID | Blora – Jayusman, Ketua DPD IWO-I (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Blora, melaporkan kasus intimidasi yang dialaminya ke Kepolisian. Intimidasi ini terjadi setelah media yang dipimpinnya mempublikasikan berita tentang aktivitas di lokalisasi di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang masih beroperasi di bulan Ramadhan, padahal sudah ada Perda Blora yang melarangnya.Minggu,09/03/2025
“Saya dilurug oleh pihak pengelola lokalisasi yang marah dan mengancam akan menindak media yang dipimpinnya jika tidak menarik berita tersebut,” ungkap Jayusman.
Pihak pengelola lokalisasi menuding berita yang dipublikasikan media tersebut bersifat negatif dan merugikan usaha mereka. Mereka mengancam akan melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan jika media tersebut tidak menarik berita dan melakukan klarifikasi.
“Saya tidak mau menarik berita tersebut karena berita itu benar dan merupakan kewajiban kami untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, saya melaporkan kasus intimidasi ini ke Polisi agar tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak terjadi lagi dan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga,” tegas Jayusman.
Laporan Jayusman mendapat dukungan dari beberapa organisasi pers di Blora dan Bojonegoro. Mereka menyerukan agar polisi menyelidiki kasus ini secara mendalam dan menindak pelakunya jika terbukti bersalah.
“Kami mengharapkan Polisi dapat menangani kasus ini dengan tegas dan adil , Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Kami tidak akan diam dan akan terus berjuang menjaga kebebasan pers di Indonesia,” ungkap perwakilan organisasi pers.
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang mencoba menghalangi kebebasan pers. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar mereka bebas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Irawan