Banyuwangi,Cakra.or.id – Maraknya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, membuat sejumlah orang tua murid mengeluhkan kebijakan tersebut.
Ketua Aliansi Macan Blambangan PAC Wongsorejo, Robby Yulianto, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya respons dari pihak sekolah dan UPTD Wongsorejo terkait permasalahan ini. “Saya sudah menghubungi kepala UPTD Wongsorejo melalui telepon, namun tidak mendapat respon. Padahal saya ingin meminta konfirmasi terkait penjualan LKS di sekolah-sekolah di Kecamatan Wongsorejo,” ujar Robby pada Selasa (14/01/2025).
Robby menegaskan bahwa penjualan LKS di sekolah bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Permendiknas No. 2 tahun 2008 pasal 11 tentang pelarangan penjualan buku, serta Permendikbud No. 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, dengan tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diizinkan untuk menjual buku pelajaran, termasuk LKS, kepada siswa,” tegasnya.
Robby menambahkan bahwa buku pelajaran dan LKS seharusnya disediakan tanpa dipungut biaya. “Hal ini sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menyediakannya,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Aliansi Macan Blambangan Nusantara PAC Wongsorejo akan berkoordinasi dengan ketua Umum DPP Kabupaten Banyuwangi, Supriadi, untuk bersama-sama menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Tujuannya adalah untuk membahas maraknya penjualan LKS di SD Negeri, khususnya di Kecamatan Wongsorejo.
Perlu diketahui, LKS merupakan lembar kerja yang digunakan untuk melengkapi materi pelajaran dan meningkatkan pemahaman siswa. Namun, dalam praktiknya, seringkali LKS dijual dengan harga yang tidak murah, sehingga menjadi beban tambahan bagi orang tua murid.
Aliansi Macan Blambangan Nusantara PAC Wongsorejo berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan aturan terkait pelarangan penjualan buku di sekolah dapat benar-benar ditegakkan.
Bang Adi/BWI