Berita  

Mabuk Miras Oplosan, Dua Pria Diamankan Tim Patroli Samapta Polres Situbondo

CAKRA.OR.ID
Tim Patroli Samapta Polres Situbondo
Tim Patroli Samapta Polres Situbondo Amankan Dua Pria Kemudikan Mobil Dalam Keadaan Mabuk (Foto: Doc Humas)

SITUBONDO – Tim Patroli Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan dua pria yang berasal dari Kampung Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Keduanya tertangkap dalam keadaan mabuk yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. Kejadian ini terjadi pada Selasa (23/1/2024) malam.

Dua pria mabuk tersebut diamankan di kawasan wisata Pantai Pathek, Dusun Gelung Selatan, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan. Identitas mereka adalah MT (20) dan DF (21). Saat petugas Samapta Polres Situbondo melakukan penggeledahan di mobil Avanza yang dikendarai keduanya, ditemukan satu botol miras oplosan jenis arak yang dicampur dengan soft drink.

Sebelum berhasil diamankan oleh petugas Patroli Samapta, dua pemuda tersebut sempat berusaha melarikan diri dengan mobil mereka dan berakhir setelah dihadang di kawasan wisata Pantai Pathek. Setelah itu, kedua pemuda tersebut bersama mobil yang dikendarai DF, serta barang bukti miras oplosan, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai bukti tertangkap.

“Meskipun mulut kedua pria itu tercium bau alkohol, mereka berdua tidak mengakui telah mengonsumsi miras. Namun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan satu botol miras oplosan. Sehingga mereka tidak dapat mengelak lagi,” ujar Kasat Samapta AKP Sudpendi, pada Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH mengatakan bahwa penangkapan dua pria yang tengah asyik pesta miras saat mengendarai mobilnya ini berawal dari informasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan anggota Samapta yang sedang melakukan patroli untuk melakukan penangkapan.

“Namun, saat petugas patroli sedang melintas di kawasan wisata Pantai Pathek, mereka bertemu dengan mobil Avanza yang dikemudikan oleh dua pemuda yang ternyata dalam keadaan mabuk. Maka, Patroli Samapta segera menghadang mereka,” ungkapnya.

Baca juga
Penemuan Mayat Guncang Warga Botolinggo Bondowoso

Menurut AKP Sudpendi, untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pria muda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Situbondo. Bahkan, sebagai tindakan pencegahan agar tidak mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Selain dijatuhi hukuman Tipiring, kami juga memberikan sanksi tegas berupa tilang,” tutupnya.