Way Kanan | Cakra.or.id | Dugaan pelanggaran lingkungan dan perizinan oleh CV. Wahyuningsih Farm, pengelola peternakan ayam petelur di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, memantik reaksi keras dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan Serta Sejumlah Awak Media , Bukan hanya sekedar pemberitaan media online, GMBI menilai permasalahan ini sebagai indikasi potensi pelanggaran sistematis yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Ketua Distrik dan Koordinator Divisi Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung menegaskan akan segera menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut secara menyeluruh. Investigasi ini, dijalankan sesuai SOP internal GMBI, bertujuan mengawasi kepatuhan hukum dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak negatif aktivitas CV. Wahyuningsih Farm.
“Kami tidak akan tinggal diam , Jika terbukti melanggar, kami akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, dan dinas terkait untuk menindak tegas CV. Wahyuningsih Farm, termasuk kemungkinan proses hukum pidana,” tegas Kordiv Investigasi GMBI yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Provinsi Lampung.
GMBI menyoroti ketidakpatuhan CV. Wahyuningsih Farm terhadap sejumlah perizinan krusial, antara lain: Izin Usaha Peternakan (IUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Tanda Daftar (STD), Persetujuan Prinsip Perizinan Berusaha, Izin Gangguan (HO), Rekomendasi Bibit Ternak (jika menggunakan galur baru), dan kewajiban laporan berkala setiap 6 bulan. Ketidaklengkapan atau pengabaian dokumen-dokumen ini berpotensi menjerat perusahaan tersebut dengan sanksi administratif dan pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut, GMBI menyoroti dampak pencemaran lingkungan yang signifikan akibat pengelolaan limbah yang diduga tidak bertanggung jawab:
• Pencemaran air dan tanah : Zat kimia berbahaya dari kotoran ayam (amonia, fosfor, nitrogen) mengancam kesehatan lingkungan dan ekosistem setempat.
• Polusi udara : Gas beracun seperti amonia dan hidrogen sulfida membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
• Gangguan kesehatan : Iritasi pernapasan dan penyebaran penyakit akibat bakteri dan virus dalam limbah mengancam kesehatan publik.
• Bau menyengat : Kualitas hidup warga sekitar terganggu oleh bau menyengat yang terus-menerus.
GMBI mempertanyakan sikap pasif pemerintah daerah dan instansi terkait. Apakah ada pembiaran atau bahkan unsur kesengajaan dalam pembiaran tersebut? GMBI mendesak transparansi dan investigasi menyeluruh untuk mengungkap potensi keterlibatan oknum dalam dugaan pelanggaran ini.
“Jika terbukti menyalahi aturan, kami akan mendorong proses hukum secara maksimal, termasuk pelaporan pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan peraturan peternakan,” tegas Ketua Distrik GMBI Way Kanan.
Investigasi GMBI tidak hanya akan berhenti pada pendataan, tetapi akan menjadi dasar langkah hukum yang konkret untuk menghentikan praktik usaha yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. GMBI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.
Yongki A