Situbondo , Cakra.or.id – LBH Cakra Situbondo kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman atau yang akrab disapa Opek, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai merugikan masyarakat ini.
Opek menyampaikan hal tersebut,Karena Opek Menilai Kejari Situbondo Sangat lamban Meni dak Lanjuti Kasus dugaan Korupsi Proyek Pamsimas, Menurutnya, LBH Cakra telah melayangkan aduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada tahun 2023 lalu. Namun, alih-alih ditindaklanjuti secara serius, kasus ini justru dilimpahkan kembali ke Kejari Situbondo. “Kami menduga ada upaya untuk melindungi para pelaku korupsi. Kejari terkesan tidak memihak kepada masyarakat,” tegas Opek.
Lebih lanjut, Opek menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan indikasi kuat bahwa Kejari Situbondo sengaja melindungi para pihak yang diduga terlibat. Padahal, program PAMSIMAS yang diadukan tersebut telah terbukti mangkrak dan tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. “Sampai saat ini, penanganan kasus ini terkesan setengah hati. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
LBH Cakra Situbondo menuding sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam korupsi PAMSIMAS, di antaranya Dinas PUPP Bidang Cipta Karya, pendamping program, kepala desa selaku pembina, KKM, dan Satlak (Satuan Pelaksana). “Semua pihak ini harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka , Dugaan kuat Kami mereka telah menyalahgunakan dana PAMSIMAS untuk kepentingan pribadi,” tegas Opek.
Opek mengungkapkan, anggaran program PAMSIMAS di setiap desa mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, LBH Cakra telah melaporkan 11 desa di Kabupaten Situbondo yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Besar kemungkinan kami akan melaporkan lebih banyak lagi desa yang Proyek Pamsimas terbukti mangkrak dan tidak bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
“Bayangkan, berapa banyak dana yang telah dikucurkan untuk program PAMSIMAS di Situbondo, namun hasilnya nihil. Kami hanya mencontohkan 11 desa yang hingga kini belum ada kejelasan dari Kejari,” ungkap Opek.
LBH Cakra Situbondo mendesak Kejari Situbondo untuk segera bertindak tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. “Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini mengakui kesalahannya dan tidak terus membela diri demi keuntungan pribadi,” tegas Opek.
LBH Cakra juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga semakin mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Situbondo. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah,” pungkas Opek.
Dengan demikian, LBH Cakra Situbondo akan terus mendorong proses hukum agar kasus ini tidak tenggelam dan para pelaku yang terlibat dapat diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anang