Lapas Bojonegoro Berikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada Narapidana

Redaksi
Kepala Lapas bersama warga binaan pemasyarakatan kelas IIA Bojonegoro

Bojonegoro||www.cakra.or.id|| – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menggelar acara pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan pada Rabu, 25 Desember 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang berpusat di Lapas Kelas IIA Perempuan Bandung.

Untuk pelaksanaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sendiri diikuti oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, staf jajaran, serta enam orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB yang mengacu pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-118 yang diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yaitu Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan membacakan Surat Keputusan Remisi bagi para WBP.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan Narapidana penerima remisi yang diikuti secara serentak oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka. “Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP”, imbuhnya.

Di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, empat orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. Satu orang di antaranya mendapat remisi 15 hari, sedangkan tiga orang lainnya menerima remisi selama satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542 dan 2544.PK.05.04 Tahun 2024. Setelah pemberian remisi, acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Narapidana penerima remisi.

Baca juga
Kepala Pekon Fajar Agung Barat Diduga Habiskan Dana MoU Rp 35 Juta untuk Judi Online, 12 Lembaga Investigasi Kecewa

Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan.

Ghana