Example 728x250

Ki Suryo Diharjo dan Ketua GM-FKPPI, Soroti Perwali 2025, Legalitas DKP serta Kampung Budaya

Redaksi

Pasuruan,Cakra.ot.id — Ketua GM-FKPPI, Ayi Suhata, SH. dan Dalang Kota Pasuruan, Ki. Suryo Diharjo meminta kembali fungsi gedung kesenian Darmoyudo, Kota Pasuruan yang berubah alih fungsi menjadi gedung serba guna melalui Perwali No. 1 Tahun 2025. Yang mana tadi pagi Komunitas Seni dan Budaya melakukan audensi dengan DPRD kota Pasuruan berserta OPD terkait, sayangnya dalam audensi tersebut tidak dihadiri Ketua DPRD dan Adi Wibowo, Walikota Pasuruan. (14/2/2025)

“Kita hanya mewakili suara hati para seniman dan budayawan, jadi meminta memang agar permasalahan gedung kesenian itu dikembalikan sesuai dengan awalnya sebagai gedung yang digunakan untuk mengapresiasi maupun bentuk ekspresi seniman, dan sekarang malah dijadikan gedung serba tak berguna.” gurau Ki Dalang

Dalam audensi tadi hanya diwakilkan, wakil komisi-komisi dan kabid kebudayaan, padahal audensi diharapkan kehadiran Ketua DPRD, Walikota dan Kepala OPD yang membidangi.

Audensi hari ini hanya ditanggapi oleh bukan yang membidangi, jadi kita menuntutnya kepada mereka yang mempunyai kebijakan dan keputusan. Kalau begini lempar bola nanti, dan rakyat hanya dibenturkan sama undang-undang tidak ada solusinya. “Seharusnya awalnya dana turun diminta untuk gedung kesenian, sekarang jadi ya diberikan pada seniman. Jangan untuk dikomersilkan yang lain, hanya itu tuntutan kami..!” tegas Ki Suryo

Selain itu, terkait ada retribusi sewa gedung kesenian, walaupun ada pengecualian bagi seniman dan budayawan melalui rekomendasi dari Walikota.

“Apakah seorang Walikota hanya mengurusi seniman dan budayawan saja, dan kita harus mengadu ke siapa..?.” tanya Ki Dalang

Ki Suryo Diharjo, dalang asal Pasuruan berharap, “Semoga ada titik temu bagi mereka yang membuat kebijakan dan kita yang mendapatkan kebijakan itu, bagaimana?ada titik temunya jangan saling lempar dulunya untuk kesenian, sekarang ya untuk kesenian itu yang pertama,. Kedua jangan berlindung dibalik undang-undang, memang semua ada Perda dan Perwali nya,” pungkasnya

Baca juga
Korem dan Polda Patroli Bersama Pastikan Keamanan Perayaan Imlek 2025

Disisi lain, Ayi Suhaya, SH., menanggapi hasil audensi tersebut, “Memang ada aturan Perwali dari Walikota Tahun 2025, akan tetapi kita sayangkan, sebagai pelaku budaya serta pemerhati budaya kota Pasuruan. Melihat ada retribusi kita sayangkan pelaku budayawan itu apa adanya, kalau ditarif per-jam untuk menggunakan gedung kesenian dari mana uang tersebut? ” ujar Ayi

Ayik Suhaya, menegaskan “Gedung kesenian itu dari uang rakyat (APBD), bangunan gedung itu dijaman kepemimpinan Bapak Setiyono. Untuk itu dari kesenian ya kembali ke kesenian dan kebudayaan (Jasmerah), bukan untuk gedung serba guna. Makanya kami meminta kepada DPR untuk menyampaikan ke Walikota dan Dinas terkait untuk merevisi isi Perwali tersebut” tegas Ketua GM-FKPPI Kota Pasuruan

Selain gedung kesenian, Ayi juga menanyakan tekait legal standing Dewan Kebudayaan Pasuruan, “Legalitas DKP bagaimana, AD/ART dan pengurusnya ada atau tidak.?ditambah lagi kampung budaya yang ada di kota Pasuruan.” ucapnya

Diharapkan kedepan, “Jangan pilih-pilih, semua wajib dilibatkan seniman maupun budayawan yang ada di kota Pasuruan, tanpa ada yang namanya prioritas semua harus sama.” pungkas Ayi Suhaya

(Ich