Berita  

Ketua Umum Perjuangan Rakyat Geram: Balap Liar di Situbondo Kembali Makan Korban

Redaksi
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 16.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Cakra.or.id, SITUBONDO – Aksi balap liar di Jalan Argopuro, Situbondo, kembali menelan korban pada Sabtu malam (12/7) lalu. Kejadian ini memicu kemarahan Rahmad Hartadi, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Rakyat Geram.

Menurut Rahmad Hartadi, setiap malam Sabtu dan malam Minggu, beberapa titik rawan di Situbondo kerap dijadikan lokasi balap liar. Aktivitas ilegal ini sangat mengganggu masyarakat yang melintas di jalan tersebut. “Kejadian pembalap tabrakan dengan warga pengguna jalan bukan hanya kali ini terjadi, sudah banyak korban,” tegas Rahmad.

Pihaknya sangat berharap kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap gerombolan pelaku balap liar. Rahmad Hartadi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seharusnya pihak kepolisian memberi tindakan yang sangat tegas kepada para pembalap liar sesuai dengan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00,” jelas Rahmad Hartadi, mendesak aparat untuk bertindak cepat demi keselamatan warga. (Tim)

Baca juga
Polda Jatim Buka Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama di Pelabuhan Ketapang