Kepala Pekon Sidoharjo Diduga Korupsi DD Tahun 2024 Lewat MoU dengan Media

Redaksi

Pringsewu, Lampung , Cakra.or.id –  Supratikno (Bligur), Kepala Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2024.  Dugaan ini muncul karena Supratikno diduga belum menyelesaikan pembayaran atas MoU yang telah disepakati dengan 12 lembaga jurnalistik di Kabupaten Pringsewu melalui DPC APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Pringsewu.

MoU tersebut seharusnya telah diselesaikan pada tahun 2024, namun hingga saat ini Supratikno belum juga menyelesaikan kewajibannya. Hal ini membuat Kepala Pekon Sidoharjo menjadi perbincangan hangat terkait pembayaran publikasi lembaga yang belum terselesaikan.

Saat dikonfirmasi, Abdul Rahman, Sekretaris Pekon Sidoharjo, menjelaskan bahwa anggaran publikasi lembaga telah terbayarkan melalui Kepala Pekon Sidoharjo, Supratikno.

“Itu sudah diselesaikan dengan Kepala Pekon sejumlah Rp35 juta. Jadi kalau dari Pekon sudah, dan kalau sampai saat ini belum selesai MoU dengan media itu kami tidak tahu,” terang Sekon Sidoharjo, Senin (06/01/2025).

Awak media kemudian menghubungi Supratikno melalui telepon seluler, namun ia meminta waktu untuk mencarikan informasi terkait hal tersebut. “Nanti akan saya carikan dulu saja,” pintanya.

Tim media kembali mendatangi kediaman Supratikno pada Rabu (15/01/2025) untuk meminta klarifikasi. Supratikno menyatakan bahwa dirinya masih bertanggung jawab dan tetap berkomitmen dengan MoU yang telah disepakati dengan DPC APDESI. Namun, diduga ia lupa bahwa MoU tersebut merupakan anggaran tahun 2024.  Jika diselesaikan pada tahun 2025 dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahap 1, maka akan ada anggaran di tahun 2025 yang disalahgunakan.

“Saya tetap komit pasti saya selesaikan MoU dengan DPC APDESI pada tahap 1 DD tahun 2025,” pungkasnya.

YULIE

Baca juga
Viralnya Oknum Kades Di Gerebek Di kontrakan,Sejumlah Tokoh Masyarakat Di Kecamatan Asembagus Angkat bicara