Pasuruan,Cakra.or.id – Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) dikabarkan akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada untuk mempertanyakan lambatnya penanganan laporan dugaan korupsi dana desa Selotambak.
Yudha Wijaya dari KPK Tipikor menyatakan bahwa laporan yang diajukan pada 26 Mei 2024, yang berisi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa, dinyatakan hilang oleh pihak Kejaksaan.
Laporan tersebut kemudian diajukan kembali pada 6 Juni 2024, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. Pertanyaan saya, apakah laporan kami sengaja dihilangkan atau menghilang begitu saja? Kami sudah melaporkan kembali, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujar Yudha.
Dugaan korupsi yang dilaporkan terkait dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2023, antara lain:
* Pembangunan fiktif jamban umum/WC komunal untuk 110 keluarga penerima manfaat senilai Rp 154 juta dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2019.
* Penggelembungan anggaran pembangunan gedung PAUD senilai Rp 460 juta tahun 2023.
Yudha menyatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan investigasi lapangan dan klarifikasi langsung dengan Kepala Desa Selotambak, Mauludin.
“Kami menduga Kejaksaan mandul dalam penanganan laporan ini dan menimbulkan pertanyaan besar. Besok saya bersama BPAN-AI akan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan atas lambatnya penanganan kasus ini,” tegas Yudha.
Tindakan tegas KPK Tipikor diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa Selotambak.
TIM