Kota Pasuruan, Jawa Timur – Titik terang kian nyata bagi korban dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Pasar Gadingrejo tujuh bulan silam. Polres Pasuruan Kota bergerak cepat, memastikan berkas perkara atas terlapor NF (46), seorang warga Tambaan, Panggungrejo, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Korban, didampingi suaminya, mendatangi langsung Mapolres Pasuruan Kota pada Sabtu (17/5/2025) untuk mengawal perkembangan kasus yang menimpanya sejak 14 Oktober 2024. Brigpol Jefri Albarzani, S.H., penyidik Unit Tipiter yang menangani perkara ini, menyampaikan bahwa proses penyidikan hampir tuntas. Pemanggilan ulang terhadap NF dijadwalkan dalam waktu dekat, menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini memasuki babak penuntutan.
“Kami mengapresiasi keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam menangani kasus ini , Informasi dari penyidik menyebutkan tinggal tiga tahapan lagi sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan , Kami tegaskan, harapan kami adalah pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar korban dengan nada penuh harap.
Konfirmasi senada datang dari Brigpol Jefri Albarzani melalui pesan singkat, “Nggeh Pak.”dalam Bahasa Indonesia “Iya Pak”
Pihak korban menutup rapat pintu mediasi , Dengan nada geram, suami korban menyatakan, “Tidak ada kata damai! Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran pahit dan memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku, serta menjadi peringatan keras bagi masyarakat luas agar tidak meremehkan perbuatan pencemaran nama baik.”
Kasus yang berawal dari insiden di salah satu kios Pasar Gadingrejo ini menunjukkan respons sigap aparat penegak hukum , Proses hukum yang relatif singkat ini mengirimkan pesan jelas tentang komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana serupa. Kini, Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan bersiap menerima dan menindaklanjuti berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Ghana