Slot Gacor

Fajar Ikuti Sidang Harvest Pembacaan JPU Dengan Tuntutan Pidana 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi 50 Juta

Redaksi
Reading Time: 2 minutes
Ilustrasi topik artikel
Ilustrasi sesuai topik pembahasan.

KOTA PASURUAN||www Cakra.or.id|| – Baru hadir 1 kali di persidangan kasus bantal Harvest yakni ketika pemeriksaan kesaksian, Fajar sang pelapor datang lagi di ruang sidang. Yakni ketika Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tuntutan atas rival bisnisnya Deby Afandi pemilik merek bantal Harvest yang dia laporkan karena dianggap memiliki persamaan dengan merek miliknya Harvestluxury, Senin 16/12/2024.

Deby Afandi adalah pelaku UMKM asal Malang dengan alamat KTP Perumahan Araya Blimbing. Bersama istrinya Daris Nur Fadhilah memiliki usaha di Baujeng Beji Pasuruan sebagai pemjual bantal. Dilaporkan Fajar karena menjual bantal merek Harvest karena dianggap mirip mereknya Harvestluxury.

Adapun Harvest sendiri awalnya milik Andrei Wongso yang telah memiliki HKI sejak 2005. Deby menjual sejak 2019 melakukan ijin penjualan pada pihak Andrei Wongso sesudah ajuan kepemilikan Harvest ditolak HKI karena memiliki kesamaan dengan Andrei Wongso, diijinkan.

Dilaporkan Fajar yang baru memiliki HKI pada 2023 atas nama Harvestluxury diterima HKI dengan pengajuan tanpa spasi. Menurut PH, ini sudah membuktikan bahwa Harvest dan Harvest Luxury itu berbeda. Kasus bergulir, September 2024 Deby Afandi berhasil membeli merek Harvest pada Andri Wongso. Meski demikian kasus tetap berjalan.

Pada persidangan ke-16 itu Fajar duduk di kursi paling depan ruang tunggu bersama para pendukungnya. Mengenakan Hem lengan panjang dilengkapi peci hitam Fajar nampak serius, seksama membacakan tuntutan JPU Diaz Tasya Ulima.

Dalam kesempatan tersebut JPU Diaz Tasya di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Byrna Mirasari dan Pengacara Hukum (PH) Sahlan Azwar beserta tim dan juga Deby dibacakan tuntutan yang menurutnya sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.

Baca juga
Warga Curah Jeru Keluhkan Sampah Menumpuk dan Bau Tak Sedap

Yakni menuntut Deby Afandi pidana 1 tahun dan membayar ganti rugi sebesar 50 juta rupiah. Sebuah tuntutan yang membuat PH Sahlan meradang.

“Tuntutan 1 tahun itu berat, karena klien kami pelaku UMKM. Itu sama seperti mematikan orangnya. Kalau bukan orangnya, maka yang dimatikan adalah rezekinya, usahanya, dan kehidupan keluarganya. Jelas itu tidak bijaksana bagi jaksa yang gajinya dari pajak rakyat, hasil keringat rakyat,” beber Sahlan dengan berusaha menahan emosi saat jumpa pers.

Atas tuntutan jaksa tersebut PH bukan hanya telah menyiapkan pledoi tapi juga berencana melaporkan jaksa ke Komjak.

“Besok (Selasa) kami akan melaporkan secara resmi, akan kami siapkan semua bukti dari tindakan jaksa sejak awal dan termasuk sikapnya dalam menganggap klien kami tanpa pengacara. Itu sangat tidak menghargai pengacara,” ucap Sahlan.

Merujuk ucapannya, pada persidangan Senin 16 / 12/ 2024. Sedikit insiden kecil terjadi, usai pembacaan tuntutan JPU Diaz Tasya usai membacakan tuntutan berkasnya diberikan langsung kepada Deby bukan kepada Sahlan selaku PH. Diingatkan hakim untuk memberikan pada PH maka Deby menyerahkan naskahnya pada Sahlan.

Saichu

Ringkasan praktis

Bagian ini menegaskan poin inti agar pembaca bisa menerapkan langkah yang dijelaskan sesuai kondisi terbaru di lapangan, termasuk waktu, biaya, dan akses.

Catatan praktis tambahan

Untuk hasil yang lebih akurat, sesuaikan rekomendasi di artikel ini dengan kondisi terbaru di lapangan, termasuk jam operasional, akses lokasi, biaya aktual, dan kepadatan pengunjung.

Pembaca juga disarankan membandingkan dua hingga tiga opsi sebelum memutuskan agar rencana tetap efisien dan pengalaman di lapangan lebih nyaman.

Portal Indonesia
Destinasi wisata terbaik sepanjang tahun