Dugaan Pengondisian Menguat : Berkas Laporan Dana Desa Kawisrejo Hilang di Kejaksaan Pasuruan

Redaksi

Pasuruan, Cakra.or.id – Dugaan pengondisian kasus kembali mencuat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Kali ini, LSM Penjara Kujang yang telah melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso pada 17 Juli 2024, mendapati berkas laporannya hilang.

Pada Senin (13/1/2025), Aunur Rofiq, anggota LSM Penjara Kujang, bersama mantan Kepala Desa Kawisrejo, Muljadi, dan Solikhin dari LSM GAB (Gema Anak Bangsa), didampingi M Hunain BPAN-AI dan Yudha Wijaya KPK Tipikor serta beberapa awak media, mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan kasus.

“Kami kecewa karena laporan kami tidak ditindaklanjuti. Staf Kejaksaan malah mengatakan berkas laporan hilang dan meminta kami membuat laporan baru,” ungkap Rofiq, menirukan pernyataan staf Kejaksaan.

Kekecewaan juga diungkapkan oleh Muljadi. “Saya kecewa karena kasus ini dibiarkan berlarut hingga tahun 2025.  Terlebih lagi, pencairan dana desa termin kedua dilakukan meskipun termin pertama belum selesai,” ungkapnya.

Foto : Mantan Kades pak Muljadi bersama Ainur Rofiq dan Solikin LSM GAB di kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan

Muljadi mempertanyakan kinerja Camat Rejoso yang berani merekomendasikan pencairan termin kedua meskipun pekerjaan termin pertama belum selesai. “Tidak ada pembinaan sama sekali dari pihak Kecamatan,” tegas Muljadi.

Lebih mengejutkan, Muljadi mengungkap bahwa Kepala Desa Kawisrejo meminjam uang sebesar Rp. 85 juta dari dana desa untuk menyelesaikan masalah di Kejaksaan.

Saat Di Konfirmasi Oleh BPD Kades Menyampaikan Bahwasannya Uang Sebesar Rp.85 Juta Di Pinjam Untuk Menyelesaikan Masalah Di Kejaksaan

Menanggapi situasi ini, M Hunain dari BPAN-AI dan Yudha Wijaya dari Lembaga KPK Tipikor menyatakan akan mengawal kasus ini dan mempertanyakan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pengondisian dan hilangnya berkas laporan.

Hilangnya berkas laporan,  dugaan peminjaman dana desa untuk kepentingan pribadi, dan lambatnya penanganan kasus semakin memperkuat dugaan pengondisian dan upaya menghentikan investigasi, Publik menuntut transparansi dan tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Kawisrejo.

Baca juga
KPU Situbondo Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024, Hindari Golput

Ghana