Pasuruan,Cakra.or.id – Hasil investigasi yang dilakukan LSM KPK-Tipikor dan DPD BPAN-AI JATIM menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022-2024. Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diwakili oleh Yudha dan Hunain, mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers pada hari Senin (3/2/2025).
Menurut kedua LSM tersebut, pihak sekolah di , SMKS YPM 8 Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo diduga melakukan manipulasi jumlah status profesi guru total 40 orang. Namun, dalam kenyataan hanya 27 orang. Kedua LSM juga menyoroti ketidaktransparanan dari pihak Kepala Sekolah (Kepsek) SMKS YPM 8 SIDOARJO terkait SPP ke siswa sebesar Rp 220.000,-.
“Kami menduga dana untuk honor guru diselewengkan oleh pihak Kepsek. Tidak ada transparansi dan tidak ada pemberitahuan yang jelas mengenai jumlah yang sebenarnya” ungkap Hunain dari DPD BPAN-AI JATIM
Selain itu ada temuan anggaran dana BOS T.A 2022 tahap 1 ada selisih dana antara penerimaan dan pengeluaran, ada selisih sebesar 23.jt lebih yang belum bisa dipertanggung jawabkan dan di sinyalir ada tumpang tindih doble counting Antara dana BOS dan BOPP.
“Untuk itu anggaran dari partisipasi dari masyarakat yang perbulan sebesar Rp 220.000,- perlu ada tindakan pemeriksaan dari APH.” ungkap Hunain
Pihak LSM mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera melakukan inspeksi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Mereka juga meminta agar kepala sekolah SMKS YPM 8 Sidoarjo segera dicopot dari jabatannya.
“Maka kami menduga dana BOS untuk honor guru tersebut diduga memanipulasi/diselewengkan oleh pihak Kepsek. Kami meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur melakukan sidak untuk mengungkap kebenarannya,” tegas Yudha LSM KPK Tipikor
Lebih lanjut, Hunain juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera memanggil Kepala Sekolah SMKS YPM 8 Sidoarjo tersebut. Ia menduga ada indikasi korupsi terkait penggunaan Dana BOS
“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk segera memeriksa Kepala Sekolah SMKS YPM 8 Kami menduga ada indikasi korupsi terkait Dana BOS tahun 2022-2024. Kasus ini harus segera terungkap,” pungkas Hunain.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan untuk memastikan kejelasan penggunaan dana BOS yang bersumber dari negara dan sumbangan orang tua siswa. (Ghana)